GUNUNGKIDUL - Meskipun gaji mulai dari Rp 2,2 juta hingga RP 2,5 juta, pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gunungkidul minim pelamar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul mencatat, ada sembilan kapanewon yang kekurangan pendaftar PPK untuk Pilkada 2024 nanti.
Di antaranya, Kapanewon Nglipar, Paliyan, Tepus, Rongkop, Semin, Gedangsari, Saptosari, Tanjungsari, dan Purwosari.
"Setidaknya, minimal 10 pendaftar per-kapanewon dan akan diseleksi menjadi lima, namun beberapa kapanewon masih minim pendaftar PPK," ujar Komisioner KPU Supami saat ditemui, Kamis (2/5).
Untuk itu, Supami mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran PPK. Supami mengakui, beberapa kapanewon lainnya kelebihan akan pendaftar PPK.
"Namun ada beberapa kapanewon yang belum memenuhi minimal jumlah pelamar PPK," ungkapnya.
Supami menyebut, pihaknya membutuhkan 90 orang petugas PPK untuk Pilkada 2024 nanti dengan gaji sebagai Ketua Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta perbulannya.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, pendaftaran PPK sejak tanggal 23 April sampai dengan 29 April 2024.
Namun karena minimnya pendatar maka diperpanjang hingga 2 Mei 2024.
"Untuk seleksinya pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2024, dan pelantikan pada 16 Mei 2024," ujar Asih.
Lebih lanjut, Asih menjelaskan, untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 Gunungkidul mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
"Untuk pendaftaran pasangan calon sesuai dengan salinan PKPU yang kami terima itu jatuh pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024," pungkasnya.(ndi)
Editor : Heru Pratomo