GUNUNGKIDUL - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul membuka dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bagi yang kedaluwarsa tanggal 8 sampai 15 April 2024.
Dispensasi tersebut mengingat banyaknya masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM selama libur lebaran Idul Fitri 2024 lalu.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim mengatakan, pelayanan terhadap dispensasi perpanjangan SIM kepada masyarakat telah dibuka sejak 16 April 2024 kemarin.
"Layanan dispensasi bagi SIM yang kadaluwarsa tertanggal 8 sampai 15 April 2024, karena libur lebaran kemarin," ujar Kevin kepada Radar Jogja, Kamis (18/4).
Dalam dua hari berjalan, kata Kevin, masyarakat antusias mengurus perpanjangan SIM.
Pelayanan mengutamakan pengurusan perpanjang masa berlaku SIM yang telah kedaluarsa dengan kebijakan dispensasi.
Perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi sesuai dengan mekanisme pada umumnya.
Mulai dari pendaftaran hingga kelengkapan berkas yang harus disiapkan.
"Untuk mengurus perpanjangan SIM, sama seperti pada umumnya dengan membawa kelengkapan berkas berupa SIM yang telah kedaluwarsa, surat keterangan sehat dan psikologi," ucapnya.
Kevin menambahkan, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu yang dibayarkan langsung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Jika tidak mengurus perpanjangan terhadap sim yang kadaluwarsa itu, Kevin menyebut harus membuat baru kembali SIM dengan tarif yang berbeda.
"Untuk itu, kami sampaikan kepada masyarakat yang memiliki SIM kedaluwarsa mulai dari tanggal 8 sampai 15 April segera ke kantor pelayanan Satlantas Polres Gunungkidul untuk memperpanjang," tuturnya.
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Gunungkidul mulai dari pukul 08.00 sampai 12.00. (cr6)
Editor : Amin Surachmad