Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terjadi 22 Kecelakaan, Dua Korban Jiwa dan 34 Luka, Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Gunungkidul

Andi May • Kamis, 18 April 2024 | 14:05 WIB
Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim
Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim

RADAR JOGJA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul mencatat 22 kejadian kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Dari jumlah itu, mengakibatkan dua meninggal dunia dan 34 luka-luka. Tak hanya pemudik, korban kecelakaan juga merupakan wisatawan yang sedang berlibur di Gunungkidul.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Gunungkidul Iptu Darmadi mengatakan, peristiwa kecelakaan didominasi oleh kendaraan sepeda motor dan mobil. Lalai dalam berkendara dan kurangnya konsentrasi menjadi pemicu dalam puluhan kejadian laka lantas itu. "Selama April 2, kami mencatat 60 kejadian laka lantas, 22 kejadian di antaranya terjadi saat arus mudik dan balik," ujar Darmadi.

Darmadi menerangkan, faktor penyebab kecelakaan juga didominasi pengendara yang abai terhadap keselamatan dan laju kendaraan yang cukup tinggi. "Pantauan kami di lapangan, beberapa pengendara abai terhadap perlengkapan berkendara, serta memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," ucapnya.

Dua korban jiwa akibat insiden laka lantas,terjadi di Jalan Baron dan Tepus. Keduanya diketahui menuju lokasi destinasi wisata pantai.

Tingginya angka kecelakaan, dikarenakan arus lalu lintas yang meningkat secara signifikan. Selama libur Lebaran kendaraan yang melintas di Gunungkidul mencapai ratusan ribu per hari. "Upaya imbauan akan keselamatan berkendara juga telah kami lakukan, baik di jalur-jalur wisata maupun jalur utama dan alternatif mudik," jelasnya.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim mengatakan, terkait kelengkapan berkendara oleh pemudik sudah dinilai tertib. Namun beberapa kendaraan jenis pengangkut barang masih melintas di jalur utama maupun alternatif mudik. "Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, truk ataupun pengangkut barang lainnya tidak diperkenankan beroperasi selama arus mudik dan balik," ujar Kevin 

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang pembatasan operasional angkutan barang untuk kelancaran arus mudik. (cr6/din)

Editor : Satria Pradika
#Satlantas Gunungkidul