Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siap-Siap! Bus Pasang Klakson Telolet di Gunungkidul Bakal Kena Tilang

Andi May • Jumat, 5 April 2024 | 02:07 WIB
MELAYANI: Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim.
MELAYANI: Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim.

GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul bakal menindaki bus-bus yang kedapatan memasang klakson telolet saat beroperasi.

Klakson telolet dinilai berbahaya dan dapat mengganggu pengguna jalan lain dengan bunyi yang mengejutkan itu.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim menilai, bus yang memasang klakson telolet tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 tentang Lalu Lintas.

"Sudah ada kiprah dari Kapolri bahwa kendaraan yang menggunakan klakson telolet tidak memenuhi spesifikas kendaraan," ujar Kevin kepada awak media, Kamis (4/4).

Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kevin menyebutkan, penggunaan klakson telolet di Kabupaten Gunungkidul sangat marak ditemukan, anak-anak meminta pengemudi bus untuk membunyikan klakson yang dinilai berbahaya itu.

"Apabila kami temukan kendaraan bus yang masih menggunakan klakson tersebut akan kami tindak di tempat," ucapnya.

Pemberlakuan akan tilang terhadap bus-bus yang memasang klakson telolet sejak 22 Maret 2024.

Di, mana adanya kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia karena mengejar bus itu.

"Lokasinya di Jawa Tengah, maka akan kami tindaki supaya tidak terulang kejadian serupa," ucapnya.

Pihaknya juga menilai klakson telolet dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain serta menimbulkan kemacetan akibat nyaringnya bunyi klakson yang dapat mengundang perhatian banyak orang.

Kevin menjelaskan, pihaknya akan melakukan pantauan di sejumlah titik perlintasan bus di Kabupaten Gunungkidul.

Bahkan, pihaknya tidak akan mentolerir bus-bus yang masih menggunakan klakson tersebut.

"Kami akan tindak tegas, dan berkoordinasi dengan pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap klakson telolet itu," tuturnya.

Tak hanya bus, pihaknya akan melakukan patroli di sejumlah titik untuk melarang anak-anak yang meminta pengemudi bus untuk membunyikan klakson tersebut.

Sementara itu, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Wonosari Terminal Tipe Dhaksinarga Wonosari Aris Farwanto mengatakan, pihaknya telah melarang penggunaan klakson telolet kepada bus-bus yang masuk dalam terminal.

"Selama bus masuk terminal kami melakukan pemeriksaan akan kelayakan kendaraan baik dari klakson telolet maupun spesifikasi teknis," ujar Aris saat dihubungi.

Pihaknya juga telah mendapatkan himbauan dari Satlantas Polres Gunungkidul untuk mengingatkan perusahaan bus agar tidak memasang klakson telolet tersebut.

"Semua bus yang masuk maupun keluar terminal dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kelayakan berkendara dan tidak menyalahi aturan," ucapnya.

Aris juga memastikan, aturan tersebut akan berlaku meski setelah arus mudik ataupun arus balik nanti.(cr6)

Editor : Amin Surachmad
#satlantas #klakson telolet #Polres Gunungkidul