RADAR JOGJA - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Gunungkidul mencapai 48,42 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul akan menerima RP 38,03 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar 10,38 miliar.
Pencairan akan anggaran dilakukan sebanyak dua kali, yakni termin pertama sebesar 19,36 miliar dan termin kedua Rp 29 miliar.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, pencarian termin pertama telah disalurkan dengan rincian pembagian Rp 15,21 miliar untuk KPU dan Rp 10,38 miliar Bawaslu.
"Termin kedua diperkirakan cari sekitar Juni dan Juli 2024 mendatang," ujar Putro kepada awak media, Selasa (12/3).
Ia menjelaskan, penyaluran termin kedua merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.900.1.91/435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.
Pada termin pertama, anggaran yang diberikan sebesar 40 persen dari total anggaran dana. Putro menyebut, pada Termin kedua KPU Gunungkidul akan menerima anggaran sebesar, Rp 22,82 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 6,23 miliar.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti membenarkan pihaknya telah menerima anggaran untuk termin pertama sebesar Rp 15,21 miliar. "Kami berharap anggaran termin kedua dapat cari tepat waktu," ujar Asih.
Pihaknya juga telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 di Bumi Handayani. "Anggaran termin pertama disalurkan ke rekening KPU," tuturnya. (cr6/pra)
Editor : Heru Pratomo