Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hewan Ternak di Kayoman Gunungkidul Lockdown! Imbas Dari Temuan Kasus Antraks

Andi May • Rabu, 13 Maret 2024 | 23:06 WIB

 

Deteksi antraks terhadap sejumlah hewan ternak di Padukuhan Kayoman, Serut, Gunungkidul.
Deteksi antraks terhadap sejumlah hewan ternak di Padukuhan Kayoman, Serut, Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Imbas sapi yang mati mendadak positif antraks di Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul memberlakukan kebijakan lockdown terhadap seluruh hewan ternak di wilayah itu.

Pasalnya, antraks kembali menyerang sejumlah hewan ternak berupa sapi dan kambing serta seorang peternak hingga harus mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit.

Bahkan, 53 warga harus diperiksa dan 17 diantaranya bergejala akibat terindikasi bakteri berbahaya itu.

Kepala DPKH Gunungkidul Wibawanti Wulandari mengatakan, pihaknya memperketat akses keluar masuk lalu lintas hewan ternak di sejumlah pasar hewan.

Kebijakan itu diberlakukan usai satu sapi yang mati mendadak di Padukuhan Kayoman positif antraks.

"Semua hewan ternak yang ada di Padukuhan Kayoman untuk sementara lockdown pasca temuan kasus antraks," ujar Wibawanti kepada awak media, Rabu (13/3).

Kebijakan itu, kata Wibawanti, untuk menekan persebaran bakteri antraks yang berpotensi dapat menularkan ke hewan-hewan ternak lainnya.

Apalagi, dua kambing menyusul mati mendadak usai sapi yang positif antraks di kuburkan. Setidaknya, terdapat 89 sapi dan 185 kambing ternak di Padukuhan Kayoman.

"Kami telah memberikan suntikan antibiotik dan vitamin terhadap hewan-hewan ternak di sana (Padukuhan Kayoman), untuk vaksinansi 12 hari setelah pemberian antibiotik," jelasnya.

Tak hanya itu, akses lalu lintas di sejumlah pasar hewan di Kabupaten Gunungkidul juga diperketat. Hewan ternak yang akan masuk di pasar hewan, kata Wibawanti, harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta disinfeksi baik hewan masuk maupun keluar.

"Kebijakan itu menyasar pasar hewan Munggi dan Siyono," sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah DIY agar menginsentifkan pengawasan lalu lintas hewan ternak di setiap pos perbatasan.

"Karena kami belum memiliki pos lalu lintas untuk proteksi hewan untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul," pungkasnya.

Editor : Bahana.
#Lockdown #ternak #antraks