GUNUNGKIDUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul menyatakan kesulitan dalam perekrutan personel pemadam kebakaran (damkar).
Pasalnya, terkendala aturan bahwa personel damkar tidak diperbolehkan berstatus tenaga harian lepas dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Damkar BPBD Gunungkidul Handoko mengaku, pihaknya bakal menambah personel damkar untuk mengisi pos-pos yang disiapkan di tiap kecamatan.
"Namun terkendala aturan yang tidak diperbolehkan merekrut personel THL," ujar Handoko kepada awak media, Jumat (1/3).
Salah satunya, Pos Damkar Karangmojo yang baru saja berdiri harus diisi dengan personel yang terbatas.
Handoko menyebut, masing-masing pos damkar tiap shiftnya memiliki tujuh personel.
"Dalam sekali piket, rencananya ada tujuh orang, mulai dari satu sopir, satu operator, dua pembawa selang dan nosel, dua pengisi suplai mobil tangki, dan satu siaga," sebutnya.
Namun hal itu tidak dapat terlaksanan sesuai dengan yang direncanakan. Untuk itu, pihaknya akan menjalankan pos damkar sesuai dengan personel yang ada.
Tiap pos, kata Handoko, memiliki dua mobil damksr dan satu mobil tangki suplai.
Pihaknya membagi personel di tiap posnya sebanyak lima orang dengan dengan pergantian shift.
"Namun, kami mengupayakan untuk tiap pos ada 21 orang personel dengan membagi tiga shift yang telah diatur," ucapnya.
Bahkan, menurutnya, Pos Damkar yang tersedia di Bumi Handayani masih terbilang kurang. Rencana Induk Sitem Proteksi Kebakaran (RISPK) perlu 13 Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK).
"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seharusnya tiap kapanewon memiliki WMK," pungkasnya. (cr6)
Editor : Amin Surachmad