Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Gunungkidul Tahap 40 Persen, Bawaslu : Sampai Buka Kotak Suara

Andi May • Senin, 19 Februari 2024 | 02:08 WIB
HITUNG: Rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Minggu (18/2).
HITUNG: Rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Purwosari, Gunungkidul, Minggu (18/2).

GUNUNGKIDUL - Proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Kabupaten Gunungkidul sudah di tahap 40 persen.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menemukan banyaknya jumlah suara yang berbeda pada lembaran C-hasil dan C-salinan.

Bawaslu menilai hal itu merupakan kekeliruan dari Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) saat proses penghitungan suara di TPS pada Rabu, (14/2) lalu.

Ketua Bawaslu Andang Nugraha mengatakan, meski terdapat jumlah suara yang berbeda di aplikasi Sirekap dengan lembaran C-hasil, hal itu bukanlah tindak kesengajaan ataupun kecurangan pada Pemilu 2024.

"Ada terdapat jumlah suara yang tinggi pada Aplikasi Sirekap dan tidak sesuai dengan yang tertera pada lembaran C-hasil, namun sudah perbaikan," ujar Andang saat dihubungi, Minggu (18/2).

Proses rekapitulasi jumlah suara di tingkat kecamatan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan menggunakan metode yang berbeda-beda di tiap wilayah.

"Ada yang menggunakan metode empat panel, tiga panel ataupun empat panel tergantung PPK, namun sejauh ini (proses rekapitulasi) lancar," ucapnya.

Perbedaan yang signifikan antara lembaran C-hasil dan C-salinan, kata Andang, sampai membuka kembali kotak suara untuk dilakukan pencocokan kembali. Menurutnya, proses rekapitulasi berjalan secara terbuka dan jujur.

"Hampir di seluruh kecamatan membuka kembali kotak suara untuk dilakukan pencocokan. Perbedaan antara C-hasil dan C-salinan murni kelalaian saat proses pengitungan suara di tingkat TPS," jelasnya.

Selain PPK, proses rekapitulasi juga melibatkan saksi dari peserta pemilu, panwascam dan masyarakat setempat.

Andang menyebut, saksi peserta pemilu dapat langsung melakukan protes jika terdapat kekeliruan dalam lembaran C-hasil dan C-salinan.

Andang juga memestikan, tidak adanya kecurangan ataupun penggelebungan jumlah suara saat pesta demokrasi berlangsung.

"Jadi, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan merupakan penentu dari penghitungan jumlah suara baik mulai dari pilpres atau pileg," tuturnya.

Berdasarkan pantauan Bawaslu, rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk Kabupaten Gunungkidul akan rampung pada Senin 19 Februari 2024.

"Harapan kami agar masyarakat sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jangan termakan isu hoax," imbunya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengungkapkan, tidak ada kendala dalam proses rekapitulasi jumlah suara di tingkat kecamatan.

"Semuanya berjalan lancar, namun beberapa data pada Aplikasi Sirekap ada yang perlu diedit," ujar Asih.

Mengingat proses rekapitulasi jumlah suara ditingkat kecamatan merupakan penentu, pihaknya mengharapkan dapat diterima oleh semua pihak nantinya.

"PPK dan PPS sudah senantiasa bekerja dengan intensitas tinggi bahkan sampai dengan waktu dini hari, kami berharap dapat diterima semua pihak, dan seluruh unsur yang terlibat selalu sehat," pungkasnya. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#bawaslu gunungkidul #rekapitulasi #perolehan suara