GUNUNGKIDUL - Baliho calon legislatif (Caleg) menutup total rambu lalu lintas dari Jasa Raharja di Jalan Jogja-Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (9/1).
Baliho Caleg DPR RI itu tepat berdiri di atas tiang rambu Jasa Raharja dan diikat menggunakan kawat dan menutupi tulisan di rambu yang ditujukan kepada pengguna jalan.
Meski begitu, tidak dapat diketahui mengenai isi tulisan dari rambu milik Jasa Raharja itu.
Andang juga mengaku baru mengetahui adanya baliho caleg yang menutupi rambu dari Jasa Raharja.
Pihaknya memastikan akan memberitahukan hal itu kepada partai politik untuk segera mendapatkan penindakan.
“Jika tidak diturunkan, kami bersama Satpol PP akan menertibkan baliho tersebut,” ungkapnya.
Pelanggaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang menutupi rambu-rambu lalu lintas, kata Andang, bukanlah yang pertama kali terjadi.
Pihaknya kerap kali menemukan baliho yang terpajang dengan menggunakan fasilitas tiang listrik ataupun rambu-rambu keselamatan berkendara.
“Sejauh ini pelanggaran mengenai tata cara pemasangan ada, namun tidak banyak, kami melakukan pendekatan persuasif untuk segera digeser atau dipindahkan,” ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Rakhmadian Wijayanto menuturkan, baliho caleg yang menutupi plang Jasa Raharja di Jalan Jogja-Wonosari bukanlah rambu-rambu lalu lintas.
Berdasarkan pengamatannya, pelang tersebut merupakan bentuk promosi yang dilakukan Jasa Raharja.
“Plang Jasa Raharja itu plang promosi bukan rambu lalu lintas,” ujar Rakhmadian.
Meskipun demikian, ia menilai penutupan plang tersebut juga tidak boleh dilakukan. Menurutnya, APK yang menutupi rambu lalu lintas akan langsung mendapatkan penindakan dari Bawaslu dan Satpol PP. (cr6)
Editor : Amin Surachmad