GUNUNGKIDUL - Jajaran Polsek Paliyan, Polres Gunungkidul, meringkus pelaku pembobolan bengkel yang terletak di Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
Aksi pencurian di bengkel itu dilakukan oleh pria berinisial (A) yang juga buron atas delapan kasus pencurian di wilayah Saptosari, Gunungkidul.
Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan, kasus pencurian dengan membobol bengkel yang dilakukan pelaku A terjadi pada, Sabtu (20/1) lalu.
"Pemilik atau korban terkejut melihat bengkelnya sudah acak-acakan dan dinding bangunan sudah jebol," ujarnya kepada awak media, Selasa (6/2).
Korban lantas mengecek isi bengkel dan melihat beberapa barang berharga telah raib.
Di antaranya, mesin bor listrik, mesin impact baterai, mesin gerinda listrik, cas kki, dan uang tunai yang disimpan di dalam toples sekitar Rp 600 ribu.
"Korban melaporkan kejadian itu kepada kami dan kami tindak lanjuti laporan kasus pencurian itu," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kepolisian mendapati posting-an di salah satu market place di Facebook menawarkan barang-barang serupa milik korban.
"Bahkan ciri-cirinya sangat mendekati dan dijual dengan harga murah," terangnya.
Kemudian, kepolisian mengamankan pemilik akun Facebook dan melakukan interogasi dengan berujung pengakuan bahwa pelakulah yang melakukan tindak pidana pencurian dan menjualnya di market place.
"Beruntung, barang bukti sebagian belum terjual dan telah kami amankan," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak ekonomi dan untuk memenuhi biaya hidup.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan delapan kali aksi pencurian di wilayah Saptosari," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, lima botol oli mesin motor, dua ban dalam, satu pembungkus oli, dan satu palu yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 e dan ke-5 e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. (cr6)
Editor : Amin Surachmad