Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ciptakan Suasana Nyaman di Masyarakat, Polres Gunungkidul Hunting Knalpot Brong

Andi May • Jumat, 26 Januari 2024 | 05:25 WIB
PRESISI: Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1).
PRESISI: Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1).

GUNUNGKIDUL - Dalam rangka menciptakan suasana nyaman di lingkungan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul melakukan hunting atau berburu pengguna knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan atau brong.

Setidaknya, 245 knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis telah disita oleh Satlantas Polres Gunungkidul.

Hal itu menindaklanjuti keluhan masyarakat karena suara knalpot yang cukup mengganggu.

Kasatlantas Polres Gunungkidul Iptu Kevin Ibrahim mengatakan, masyarakat mengeluhkan bisingnya suara knalpot yang sengaja dilakukan pengendara dengan memainkan gas motor.

"Keluhan itu yang menjadi perhatian kami untuk menindaki pengguna knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1).

Kevin menambahkan, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Misalnya, spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. Apabila melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Menurutnya, penindakan menyasar pengendara yang berpotensi menganggu kenyamanan dan keselamatan orang lain adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Oleh karena itu, kepada para pelanggar dikenakan sanksi dan wajib menggantinya dengan knalpot yang standar.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Upaya mengurangi pelanggaran lalulintas dimaksud dan memberikan edukasi kepada para pelajar mengenai penggunaan knalpot," tuturnya.

Kevin menuturkan, penggunaan knalpot modifikasi bisa saja dilakukan. Namun, itu hanya pada ajang kontes maupun penggunaan di arena sirkuit atau balapan.

"Untuk penggunaan sehari-hari dan di jalan raya ini tentu saja menganggu pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan, pihaknya kerap kali menemukan pengendara pengguna knalpot brong masih berstatus pelajar atau remaja.

"Harapan kami, agar semua pihak dapat membantu menciptakan suasana nyaman di masyarakat," ucapnya.

Modifikasi atau mengganti knalpot, kata Suranto merupakan pelanggaran langsung yang dapat ditindak di tempat.

"Karena perlu diketahui, kecelakaan bisa diakibatkan karena adanya pelanggaran," ucapnya.

Pihaknya mengingatkan, para pelajar atau remaja yang masih menggunakan knalpot modifikasi atau brong agar segera diganti dengan yang memenuhi standar.

Bahkan, pihaknya juga selalu mengunjugi sekolah-sekolah untuk melakukan edukasi tentang peraturan lalu lintas baik kelengkapan maupun keselamatan berkendara. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#satlantas #knalpot brong #Polres Gunungkidul