GUNUNGKIDUL - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih marak di wilayah Gunungkidul. Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gunungkidul waswas karena jatah air yang dimiliki mulai menipis.
Kepala Unit Damkar Kabupaten Gunungkidul Handoko mengatakan, jika tidak ada kejadian luar biasa (KLB) stok air yang dimiliki masih bisa bertahan hingga akhir tahun ini. Namun, kalau kondisinya memburuk jatah air tidak cukup karena menipis.
"Anggaran direncanakan bisa sampai akhir Desember 2023. Tapi bila kondisi seperti sekarang terus bisa KLB," kata Handoko Selasa (10/10).
Dia menjelaskan, hampir setiap hari petugas menerima laporan kejadian kebakaran dan didominasi karhutla. Terbaru hutan penelitian di Wanagama, Playen, terbakar pada Senin (9/10) petang.
Baca Juga: Sampel Limbah Cair di Pantai Krakal dan Slili Diuji, Cek Lab Butuh Waktu 5 hari
"Kebakaran terjadi pada Senin petang pada petak 14 wilayah Kawasan hutan Wanagama, Kalurahan Banaran, Playen," ujarnya.
Proses pemadaman baru berakhir pada pukul 19.00 WIB. Melibatkan Damkar, TRC, Gading Rescue, petugas dan relawan dari Wanagama, Babinsa, Polsek Playen, Tagana, Rapi, dan relawan lain.
"Untuk luasan karena pihak Wanagama belum memberikan keterangan terkait luasan area terbakar," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono merespons kasus kebakaran dengan menerbitkan Surat Edaran (SE). SE dengan nomor 5004.1/0342 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, bersifat segera dan ditujukan kepada seluruh panewu dan lurah se-Gunungkidul.
"Pemangku wilayah harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Harry Sukmono.
Dia menjelaskan, SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 3/2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Pencegahan dan penanganan itu, dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Selain itu juga tidak boleh melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Tidak membuang puntung rokok atau hal-hal yang menjadi sumber api di dalam hutan dan lahan atau di sembarang tempat. (gun)