RADAR JOGJA - Warga Padukuhan Rejosari Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari mengeluhkan penambangan tanah uruk di wilayahnya. Sebab, lokasi penambangan ini diyakini sebagai titik patahan gempa dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Suyanto selaku perwakilan aksi penolakan di lokasi Kantor Balai Kalurahan Serut, Senin (2/10/23). Dia mengatakan, warga resah dengan aktivitas tambang tersebut."Zona yang ditambang adalah zona patahan bumi (gempa), rawan tanah longsor dan membahayakan penduduk ke depannya, terutama saat musim hujan," kata Suyanto.
Dia juga menyebut, sistem penambangan ugal-ugalan. Seharusnya dalam penambangan ada KTT (ketua teknik tambang), dan itu tidak dilakukan."Jadi nampaknya tidak beraturan, sehingga sangat mengancam kerusakan di lokasi," ujarnya.
Kegiatan penambangan juga bisa mempengaruhi faktor kesehatan. Debu beterbangan disebabkan oleh lalu lintas kendaraan,namun tidak ada penyiraman sehingga warga menderita gangguan saluran pernapasan."Sehingga warga meminta aktivitas tambang ditutup, baik yang berizin maupun tidak berizin," tegasnya.
Dia menjelaskan, aktivitas penambangan di wilayah Serut sebenarnya berlangsung sejak 2021. Itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Saat itu ketika warga mencoba bertanya kepada penanggungjawab, namun justru terjadi benturan."Kemudian belum lama ini warga mendatangi kantor ESDM (Energi Sumberdaya Mineral Provinsi DIJ),” jelasnya.
Poin pentingnya, pihak ESDM merekomendasikan kepada pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas penambangan. Dengan dasar ini warga sepakat semua kegiatan tambang di wilayah Serut dihentikan.
Sementara itu, Lurah Serut Giyanta mengaku belum menerima tembusan dari ESDM terkait dengan rekomendasi penutupan aktivitas tambang. Satu tahun sebelum dirinya menjabat sudah ada aktivitas penambangan."Lalu kami minta keterangan dan memanggil pengelola. Di situ ada kesepakatan dengan warga Nglengkong dan Rejosari terkait kompensasi. Tapi data penerima kesepakatan kami belum menerima," kata Giyanto.
Kompensasi berupa uang tunai, senilai Rp 200 Ribu per bulan untuk sejumlah warga di lokasi. Untuk lokasi tambang di antaranya tanah milik warga dan satunya, tanah milik penambang. Setahu dia, tanah uruk digunakan untuk pembangunan jalan tol."Tapi saya tidak bisa memutuskan (menutup) karena bukan wewenang saya," ujarnya.
Meski aksi protes warga sempat diwarnai keracunan, secara umum berlangsung kondusif. Hingga berita ini diturunkan kelompok masyarakat masih berkerumun di lokasi. "Silakan menyampaikan aspirasi tapi tetap dengan menjaga situasi kondusif," kata Kapolsek Gedangsari AKP Suryanto. (gun/din)