GUNUNGKIDUL - Dukuh Sumbermulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial DS dituntut mundur dari jabatannya. Gara-garanya, perangkat desa tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada penjual ayam goreng.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua RT 3 Padukuhan Sumbermulyo Budiyono. Dia mengatakan, pada Selasa (26/9) malam warga berbondong-bondong ke balai padukuhan untuk menuntut dukuh DS mundur dari jabatan.
"(Dituntut mundur) bukan karena masalah kinerja, tetapi lebih ke moral selaku pemimpin," kata Budiyono Rabu (27/9).
Perwakilan dari masing-masing RT telah membuat surat pernyataan tertulis dan diserahkan ke dukuh. Aspirasi telah diserahkan kepada pihak Kalurahan Kepek untuk segera ditindaklanjuti.
"Kalau menolak (mundur) itu hak dia, tapi kami ada opsi selanjutnya yakni menggelar demo," ujarnya.
Semetara itu, Lurah Kepek Bambang Setiawan membenarkan adanya tuntutan mundur dukuh DS. Pihaknya mengapresiasi warga Padukuhan Sumbermulyo karena menyikapi persoalan dengan kepala dingin.
"Tapi, kami belum mendapatkan laporan resmi terkait inti dari pertemuan semalam. Kami masih menunggu," kata Bambang.
Dari informasi awal yang diterima, dukuh DS dikabarkan telah melakukan tindakan asusila. Pemerintah kalurahan juga sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi mengenai kabar yang beredar.
"Benar adanya memang adanya dukuh pada hari Kamis (14 September 2023) itu di TKP seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: Selama Agustus, Kunjungan ke Gunung Telomoyo Tembus 55 Ribu Orang
Masih menurut data laporan, dalam perkara ini korban berinisial AR, 23, warga Monggol, Saptosari. Pada Kamis (14/9) sekitar pukul 11.00 WIB, korban didatangi DS tak lain adalah pelanggan.
DS memesan ayam goreng. Karena paper bag pembungkus ayam goreng tersebut habis, korban mengambil di gudang. Sampai gudang, korban kaget karena DS mengikuti dan menarik tutup kepala korban hingga terlepas lalu mencium kening korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya korban berusaha lari. Namun, terlapor justru memeluk dari belakang dan meremas bagian dada serta mencium kening korban. Sejurus kemudian korban berhasil kabur menyelamatkan diri.
"Artinya setelah klarifikasi dan pemeriksaan internal, surat pemanggilan itu sudah kami tembuskan ke panewu maksimal tiga hari (dari informasi yang masuk harus kami lakukan pemanggilan," jelasnya. (gun)