RADAR JOGJA - Bekas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul berinisial H, akan mengajukan gugatan terhadap Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Mantan ASN Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul itu sebelumnya dipecat karena tersandung kasus asusila.
Informasi tersebut datang dari DPRD Gunungkidul. Inisial H diketahui telah mengajukan surat permohonan audiensi dengan wakil rakyat. Rencananya, curhat mantan anak buah Bupati Sunaryanta bakal diterima oleh Komisi A."Suratnya (permohonan audiensi) sudah diterima. Rencananya audiensi dilakukan pada Selasa mendatang," kata anggota Komisi A Arif Wibawa, Minggu (20/8/23).
Politisi PKS ini mengaku sudah membaca isi surat permohonan audiensi dari yang bersangkutan. Secara garis besar, dalam surat itu pihak pemohon menyampaikan kronologi kasus."Pemohon menyampaikan bahwa bupati beda sikap dengan Komite ASN terkait keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, pihaknya siap menjembatani persoalan tersebut. Hasil audiensi akan ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Mengenai gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), kata Arif, ini bukan kasus pertama."Kalau masing-masing bersikukuh terkait aturan, maka yang bisa menafsirkan majelis hakim," jelasnya.
Menurut Arif, munculnya keputusan bupati memecat oknum ASN bukan hal baru. Beberapa tahun lalu, seorang PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul menang saat melakukan gugatan ke PTUN."Kasus turun pangkat. Hanya saja suratnya turun menjelang masa pensiun," ucapnya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul Sunawan mengaku belum mengetahui adanya rencana mantan PNS menggugat keputusan bupati."Belum tahu saya, kita tunggu saja," kata Sunawan.
Jika nanti memang ada upaya hukum atas PTDH, Pemkab Gunungkidul juga siap menghadapi. Nanti ada tim bupati bagian hukum yang menanggapi gugatan PTUN."Biasa kebijakan ada pro dan kontra itu," jelasnya.
Mengingatkan kembali, kasus asusila tersebut muncul tahun lalu. Dua orang oknum ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dilaporkan karena skandal perselingkuhan hingga punya anak.Mereka berinisial P (laki-laki) pegawai disdik dan H (perempuan) pegawai dikpora. Hasil penelusuran rekam jejak, ternyata pihak laki-laki pernah masuk bui karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan istri. (gun/din)