Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bikin Resah, WNA Hungaria Terancam Dideportasi

Editor Content • Kamis, 6 April 2023 | 15:18 WIB
TEGAS: Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (tengah) didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Najarudin Safaat (kanan).
TEGAS: Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto (tengah) didampingi Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta Najarudin Safaat (kanan).
RADAR JOGJA – RS, seorang warga negara asing (WNA) asal Hungaria terancam dideportasi. Dia ditengarai melanggar ketertiban dan membuat onar di Siyono, Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIJ Agung Rektono Seto mengungkapkan, hal itu berdasarkan laporan warga yang diterima Kantor Imigrasi Jogjakarta pada 23 Maret lalu.

WNA tersebut dinilai meresahkan warga lantaran mendirikan tenda di tempat fasilitas umum yang tidak diperbolehkan. Yakni di lingkungan Gedung Serbaguna Siyono. Selain itu, RS tidak membayar barang yang dia beli sewaktu belanja di minimarket. "Yang bersangkutan (ybs) juga mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat," ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jogjakarta kemarin (5/4).

Pada 24 Maret, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan dengan Kesbangpol Gunungkidul. Dan didapati saat itu RS telah mencuri di minimarket Gunungkidul. "Hasil pemeriksaan ditemukan RS telah melakukan perbuatan yang melanggar pendelegasian dan dapat dikenakan tindakan administrasi keintegrasian hingga deportasi," sebutnya.

RS datang dari Hongaria dan masuk ke Indonesia melalui penerbangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta pada 13 Maret. Dengan menggunakan visa yang berlaku selama selama 30 hari.
Usai dilakukan wawancara, selanjutnya petugas membawa RS ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai Pasal 74 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas Imigrasi dapat memberikan sanksi tegas terhadap WNA yang berpotensi melakukan tindakan berbahaya. "Kami berencana mengirimkan RS ke Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Sambil menunggu proses deportasi," katanya.

Adapun barang bukti, seperti paspor, set perangkat tenda, hingga sejumlah tumbuhan yang diambil RS dari hutan telah disita. Menurutnya, penanganan ini wujud keseriusan Kantor Imigrasi Jogjakarta dalam menjalankan fungsi dan tugas pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian. Penguatan kerja sama dilakukan lintas sektoral. "Serta tindak lanjut dan berdasarkan partisipasi masyarakat," sambungnya. (mel/din) Editor : Editor Content
#HAM DIJ #WNA