Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Gunungkidul Tunggu Inkrah untuk Putuskan Nasib AS

Editor News • Senin, 6 Maret 2023 | 21:48 WIB
BUPATI GUNUNGKIDUL SUNARYANTA
BUPATI GUNUNGKIDUL SUNARYANTA
RADAR JOGJA - Pemkab Gunungkidul menunggu putusan sidang pidana kasus korupsi RSUD Wonosari dengan tersangka Aris Suryanto memiliki hukum tetap atau inkrah. Ini sebagai respon sebelum dijatuhkan sanksi disiplin pegawai.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan langkah itu dilakukan agar proses hukumnya mendapatkan kepastian terlebih dahulu. Dengan demikian, sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diputuskan, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Sekarang di Polda (DIJ) ya, itu urusan penegak hukum. Kita serahkan urusan itu ke penegak hukum," jelas Bupati Sunaryanta saat dimintai tanggapan terhadap salah satu pegawainya, Senin (6/3).

Pensiunan TNI AD ini juga siap mengambil sikap jika kasus tersebut telah inkrah. Ranah Pemkab Gunungkidul ada sendiri terkait dengan penegakan disiplin pegawai. Ada aturan tersendiri.

"Misalkan, tersangka inkrah dan sebagainya itu kan, pemkab punya aturan sendiri. Kalau misalkan harus dicopot dari jabatanya dan sebagainya nanti kalau sudah inkrah, kita punya prosedur sendiri," katanya.

Disinggung mengenai ada tidaknya perlindungan hukum terhadap tersangka AS, Bupati Sunaryanta belum bisa berbicara banyak. Akan dilihat dan dicermati terlebih dahulu, karena laporan resmi mengenai penangkapan AS oleh Polda DIJ belum diterima.

"Nanti kalau saya sudah ada laporan resmi saya baru bisa. Kalau sudah inkrah biasanya ada surat nanti ke pemda," ujarnya.

Lebih jauh Sunaryanta mengingatkan kepada jajaran ASN lainnya agar menghindari masalah. Sejak awal pihaknya menyampaikan agar pegawai negeri sipil menghindari persoalan yang menyangkut hukum.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengaku belum bisa mengomentari kasus tersangka AS. Pihaknya akan memastikan terlebih dahulu terkait dasar status yang bersangkutan.

"Sebelumnya kan, berstatus tersangka namun tidak ditahan. Karena dari sisi ketugasanya dia berjalan, kemudian ketika dibutuhkan sewaktu-waktu oleh aparat hukum bisa melakukan itu," kata Iskandar.

Namun karena belakangan tersangka AS telah ditahan, BKPPD akan memastikan dulu. Jika statusnya ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Diberhentikan dari jabatannya, kemudian diberikan penghasilan 50 persen sampai inkrah.

"Lebih jauh kami belum bisa memprediksi hasil pengadilan seperti apa. Apakah berkaitan dengan (pelanggaran) sumpah jabatan atau tidak tergantung di dalam putusan nanti seperti apa," terangnya.

Kebetulan, kata Iskandar, yang bersangkutan saat ini sedang mengambil cuti tahunan. Pengajuan cuti, namun tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani.

"Kebetulan saja polda ada kegiatan meminta yang bersangkutan untuk ke polda. Cuti lima hari mulai hari ini," ungkapnya. (gun/dwi) Editor : Editor News
#Bupati Sunaryanta #tersangka RSUD Wonosari #Pemkab Gunungkidul #Korupsi RSUD Wonosari