"Rencananya pendaftaran penghuni dilakukan satu minggu 21-27 Ferbuari 2017," kata Kepala Dinas DPUPKP Gunungkidul Eddy Praptono kemarin.
Dia menjelaskan, pemerintah sudah melakukan sosialisasi terhadap pemanfaatan rusunawa itu. Dia berharap warga sasaran bisa ikut mendaftar sehingga rusunawa dapat segera dioperasikan.
"Untuk pendaftaran dilayani di gedung rusunawa Jalan Baron KM 1 Wonosari 21-27 Februari," ujar Eddy Praptono.
Dia menjelaskan, beberapa persyaratan di antaranya, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, surat penghasilan hingga kesediaan membayar kewajiban yang telah ditentukan.
"Sesuai perundang-undangan, pengelola juga akan memberikan fasilitas kepada kaum difabel. Kaum difabel diberi tempat di lantai satu rusunawa," terang Eddy Praptono.
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Pengendalian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Supriyanto mengatakan pemanfaatan Rusunawa Karangrejek menunggu disahkannya Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Rusunawa.
"Draf dan perbup sudah jadi. Hanya saja, untuk pengesahan masih harus menunggu rekomendasi dari DPRD Gunungkidul," kata Supriyanto.
Untuk tarif, terbagi lima kategori menyesuaikan letak kamar. Sewa termurah di lantai satu Rp 120 ribu per kamar. Namun lokasi ini hanya untuk penyandang disabilitas.
Sedang biaya tertinggi di lantai dua Rp 265 ribu. Lantai di atasnya lebih murah Rp 120 ribu hingga Rp 265 ribu per bulan dan harga disesuaikan letak kamar. (gun/iwa/mg1) Editor : Editor News