JOGJA - Tarian Ritual Manusia Pohon oleh Dedok Orda Gayo Lut Tawar mengawali dibukanya pameran Titik Rapuh Republika Rabu (17/12). Lewat pameran ini, pengunjung diajak kembali menyoroti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu dan kini.
Memasuki Langgeng Art Foundation, Jogja, pengunjung langsung disuguhkan dengan berbagai gambaran kasus pelanggaran HAM. Ada pula 26 set potrait dari Fuad Muhammad Syafruddin yang kasus pembunuhannya dianggap punah oleh negara.
Lewat pameran dengan tagline #HAMORADIDOL ini, publik diajak mengelola ingatan dan hukum. Pameran ini menjadi ruang refleksi sekaligus ajakan bertindak, menegaskan bahwa ingatan adalah arena politik dan arsip adalah senjata warga untuk mencegah runtuhnya Republik.
Fatia Nadia dari Ruang Arsip dan Sejarah Perempuan Indonesia menilai, lukisan berperan sebagai media propaganda dan juga alat perjuangan. “Ini yang seharusnya kita kembalikan ke ruang publik untuk melawan, untuk menjadi alat perlawanan kita,” sebutnya.
Melalui lukisan yang ditampilkan, ada upaya untuk melawan ketidakadilan, militerisme, dan klasisme. “Itu semua adalah untuk kemanusiaan, perlawanan terhadap neo-kolonialisme. Dan itu digagas oleh orang muda,” ucapnya.
Sementara Pengarsip Partikelir Muhidin M Dahlan menyebut, karakter Wewe Gombel dari kebudayaan Jawa cukup sesuai menggambarkan praktik penculikan di masa lalu. Karakter hantu Jawa dengan ciri rambut panjang ini diceritakan gemar melakukan penghilangan paksa, pencurian, dan penangkapan anak-anak muda.
Jika korban penculikan setelahnya ditemukan, mereka tak lantas bisa bersaksi. Karena seakan hilang ingatan atas apa yang terjadi. Dia pun mencontohkan dua kisah yang diperjuangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta. “(Kasus, Red) Budi Hartono pada demonstrasi di Bundaran Bukit pekan pertama April 1998, dan peran Budi Santoso atas tewasnya jurnalis Harian Bernas Jogjakarta Fuad Syafruddin pada Agustus 1996,” urainya.
Dengan bantuan Undang-Undang KUHP baru, wewenang besar akan praktik Wewe Gombel dalam hukum ini sangat terbuka lebar. “Mereka datang ke rumah saya, ke rumah teman-teman sekalian, ke rumah anda semua, bisa menangkap kita semua dengan asumsi ala kadarnya dan itu sah menurut undang-undang baru. Waspadalah dan selalu fokus,” tegas Muhidin.
Pameran ini tidak hanya menampilkan lukisan dan arsip fotografi. Diskusi, pemutaran film dokumenter, street art dan mimbar rakyat turut digelar. (mg12/eno)
PENULIS: MUTIA SALWA (MAGANG RADAR JOGJA)
Editor : Sevtia Eka Novarita