RADAR JOGJA - Kasus persidangan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) "Skincare" masih terus berlanjut.
Pada persidangan yang digelar hari Kamis (31/7/2025) memanas.
Perempuan yang akrab disapa Nikmir itu secara agresif menolak permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menggunakan rompi.
Di lain sisi Nikita meluapkan kekecewaannya terhadap hakim yang menolak untuk memutar rekaman "main mata" yang diduga berisi percakapan Reza Gladys dengan hakim dan jaksa.
Sebelumnya, ketika Nikita meminta hakim untuk memutar bukti tersebut.
Majelis hakim langsung walk out (meninggalkan ruangan) tersebut tanpa mengeluarkan keputusan sedikitpun.
Sehingga menimbulkan kekecewaan dari pihak Nikita.
Beberapa saat setelah itu pihak JPU menghampiri Nikita dan memaksa untuk menggunakan rompi.
Sikap JPU dan Nikita dalam ruang persidangan tersebut menjadi ricuh dan viral.
Pemaksaan yang dilakukan oleh JPU tersebut menjadi pertanyaan bagi Netizen terkait proses sidang pengadilan.
Bagaimana seharusnya prosedur persidangan tersebut?
Dari JDIH Sukoharjo memaparkan bahwa, dalam proses persidangan pidana ketika dalam tahap persidangan, pihak-pihak yang seharusnya hadir yaitu, jaksa penuntut umum, pengacara pembela, terdakwa, saksi dan hakim.
Selain itu juga disertakan bukti- bukti dan argumen yang disajikan, akan berakhir dengan keputusan hakim.
Yakni, bersalah atau tidaknya terdakwa.
Berikutnya setelah persidangan, hakim akan mengeluarkan putusan dan vonis kepada terdakwa, jika terdakwa terbukti bersalah.
Setelah hakim mengeluarkan putusan dan vonis, apabila terdakwa atau jaksa penuntut merasa tidak puas dengan hasil putusan hakim, maka dapat diajukan bandingan dan kasasi agar terdakwa mendapatkan keadilan yang tercapai.
Terakhir, pelaksanaan hukuman dan vonis jika terdakwa dinyatakan bersalah maka harus menjalani hukuman tersebut.
Namun dalam kasus Nikita pada tahap persidangan tersebut tidak berlanjut.
Selain proses persidangan tersebut, sikap JPU kepada Nikita juga menjadi perhatian Netizen.
Hal ini dapat melanggar kode etik sebagai penuntut umum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012.
Yakni, terkait kode etik sebagai Jaksa.
Salah satunya “dilarang enggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan atau psikis". (Safira Ratih Nadayu)