RADAR MALIOBORO - Jarang muncul di layar laca, aktor terkenal Fachri Albar ternyata terjerat kasus narkoba.
Putra musisi legendaris Ahmad Albar itu untuk yang ketiga kalinya dibui.
Pada pertengahan Juni lalu, ia kembali terseret kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Kami mengonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur," ujar Kompol Vernal, tanpa menyebutkan identitas lengkap di awal.
Belakangan, identitas publik figur yang dimaksud terungkap sebagai Fachri Albar.
Fachri diamankan seorang diri di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Mengenai jenis narkoba yang digunakan, Kompol Vernal belum memberikan rincian. "Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami, nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Pumas," imbuhnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba bukan hal baru bagi Fachri.
Pada 2007, namanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba, menyusul kasus yang menjerat ayahnya, Ahmad Albar.
Saat itu, 1,2 gram kokain ditemukan di dalam kamar Fachri.
Ia kemudian menyerahkan diri ke BNN bersama keluarganya.
Kemudian, pada 2018, Fachri kembali ditangkap. Kala itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumahnya, termasuk satu plastik sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir obat Calmlet, dan beberapa alat isap sabu.
Selain itu, ditemukan juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam dan 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Fachri sempat mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015 dan sabu selama setahun terakhir.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fachri bersalah dan memerintahkannya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama tujuh bulan, vonis yang dibacakan pada Selasa, 10 Juli 2018.