Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar Gara-Gara Lagu Nuansa Bening, Ahmad Dhani Ikut Komen?

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 12 Juni 2025 | 22:26 WIB
Vidi Aldiano dan Ahmad Dhani.
Vidi Aldiano dan Ahmad Dhani.

RADAR JOGJA - Vidi Aldiano, penyanyi papan atas yang dikenal lewat lagu “Nuansa Bening”, kini harus menghadapi gugatan hukum besar-besaran.

Ia digugat oleh dua pencipta asli lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dengan nilai mencapai Rp 24,5 miliar.

Gugatan itu dilayangkan karena Vidi dinilai telah menyanyikan lagu tersebut secara komersial dalam konser-konser tanpa memiliki izin resmi dari pemilik hak cipta.


Suasana menjadi kian panas ketika gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam daftar perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025, pihak penggugat mencantumkan 31 kali penampilan Vidi menyanyikan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai acara sejak tahun 2008 hingga 2024.


Izin Cuma untuk Album, Bukan Panggung


Menurut penggugat, Vidi memang sempat memperoleh izin untuk merekam ulang lagu tersebut pada tahun 2008, tetapi hanya terbatas untuk kebutuhan rekaman album atau distribusi audio.

Sementara itu, setiap penampilan lagu di atas panggung, terutama dalam konteks konser berbayar, tetap membutuhkan izin terpisah.

Pengacara Keenan Nasution menyebut, pihaknya sempat membuka ruang mediasi.

Namun, menurut mereka, Vidi hanya bersedia memberi kompensasi dengan nilai yang dianggap jauh di bawah tuntutan.

Akhirnya, gugatan pun diajukan ke pengadilan.


Sidang Awal Sudah Dimulai

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada 28 Mei 2025, namun Vidi Aldiano tidak hadir secara langsung.

Ia diwakili oleh tim kuasa hukum yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

Namun karena belum semua dokumen pendukung lengkap, sidang tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang ke pertengahan Juni 2025.

Sidang berikutnya akan membahas dokumen-dokumen legal terkait kuasa hukum dan bukti-bukti yang dibawa kedua belah pihak.

Jika semua berjalan lancar, proses pembuktian serta tanya jawab akan segera dilaksanakan dalam sidang lanjutan.


Risiko Besar Menanti


Nilai tuntutan yang fantastis ini tidak hanya mengejutkan publik, tapi juga menjadi preseden hukum di dunia hiburan Indonesia.

Gugatan senilai Rp 24,5 miliar terbagi dalam dua kategori: Rp 10 miliar untuk pelanggaran di tahun-tahun awal (2009 dan 2013) dan Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran dari 2016 sampai 2024.

Penggugat bahkan telah mengajukan permohonan penyitaan rumah Vidi sebagai jaminan gugatan, bila pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut.


Ahmad Dhani, musisi senior yang turut menanggapi kasus ini, mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, setiap pelanggaran hak cipta bisa dikenai denda maksimal Rp 500 juta.

"Nah, kalau pelanggarannya berapa, ya tinggal dikali aja," ungkap Ahmad Dhani saat diwawancara awak media dikutip dari intens investigasi. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#keenan nasution #gugatan #vidi aldiano #digugat #nuansa bening #Nilai tuntutan #komen #Pengadilan Niaga Jakarta Pusat #Ahmad Dhani #lagu