RADAR JOGJA - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali menjadi sorotan, namun kali ini bukan karena karyanya di dunia musik.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 18,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial IM pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Targetkan Dolar AS Rp 5.000 dengan Hilirisasi Pertanian dan Pertambangan
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula dari ajakan Reza dan seorang rekannya berinisial RD kepada IM untuk berinvestasi di bisnis berlian.
Mereka menawarkan keuntungan besar yang berhasil menarik perhatian IM.
Baca Juga: Prediksi Azerbaijan vs Estonia Uefa Nations League Sabtu 16 November Kick Off 21.00, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Tergiur dengan janji manis itu, IM menyerahkan dana secara bertahap kepada Reza dan RD, dengan total mencapai Rp 18,5 miliar.
Sebagai jaminan, Reza menyerahkan sembilan butir berlian kepada IM.
Namun, berlian tersebut kemudian diketahui hanya diamond sintetis.
Baca Juga: Prediksi Jerman vs Bosnia and Herzegovina Uefa Nations League Minggu 17 November Kick Off 02.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Tak hanya itu, Reza juga berjanji akan mengembalikan uang investasi sekaligus keuntungan senilai Rp 21,3 miliar kepada IM.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Merasa dirugikan, IM melayangkan somasi dan menuntut pengembalian dana Rp 18,5 miliar.
Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Reza maupun RD.
Baca Juga: Prediksi Turki vs Wales Uefa Nations League Minggu 17 November Kick Off 02.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?
Akhirnya, IM memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Penyelidikan kasus ini pun masih bergulir, dan Reza Artamevia bersama RD akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor : Winda Atika Ira Puspita