Jefri Nichol Terlibat Kasus Pengeroyokan, Diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Meitika Candra Lantiva• Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:16 WIB
Aktor Jefri Nichol.
RADAR JOGJA - Aktor Jefri Nichol tersandung hukum.
Jefri Nichol dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, yang menyatakan bahwa Jefri telah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Pada Senin, 28 Oktober 2024, Jefri Nichol dipanggil dan diperiksa oleh penyidik di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
Nurma menjelaskan bahwa aktor tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan ini.
Kasus ini berkaitan dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Pasal 351 mengatur tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa seseorang yang sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika menyebabkan luka berat atau kematian.
Sedangkan pasal 170 KUHP membahas tentang pengeroyokan, yang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Saat ini, Jefri Nichol belum ditetapkan sebagai tersangka, dan statusnya dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik insiden ini.
Sebagai seorang publik figur, kasus ini menjadi perhatian, dan banyak yang menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwajib. (Martinus Jonathan Nainggolan)