RADAR JOGJA - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali harus berhadapan dengan masalah hukum.
Kali ini, ia terancam hukuman empat tahun penjara setelah dilaporkan oleh keluarga Vadel Badjideh.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Vadel Razman Arif Nasution yang sangat yakin bahwa langkah hukum yang diambil kliennya akan membuahkan hasil.
Laporan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik dan body shaming telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ayah Vadel Badjideh Umar Badjideh bersama saudaranya, Martin Badjideh, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), didampingi oleh pengacara mereka, Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan bahwa ada banyak pernyataan dari Nikita yang dianggap sangat merendahkan dan menyakiti perasaan Umar Badjideh, hingga membuatnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Laporan ini diterima dengan nomor perkara LP/B/3098/X/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Razman menegaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas Razman, menekankan bahwa ini bukanlah perkara ringan.
Ia juga menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat Nikita.
"Buktinya ada flashdisk, bukti screenshot, dan rekaman layar," papar Razman.
Menurut Razman, keluarga Badjideh merasa harga dirinya telah diinjak-injak oleh ucapan-ucapan Nikita yang dinilai merendahkan.
Oleh karena itu, keluarga ini berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan Nikita Mirzani bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, keluarga Vadel yakin bahwa langkah mereka untuk membawa kasus ini ke ranah hukum adalah keputusan yang tepat.
Razman pun optimis bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk membuat Nikita menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan-tindakannya.