RADAR JOGJA - Penyidik Polda Bali telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dari jual-beli tanah di Canggu, Bali. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani senang akhirnya kasus yang merugikan dirinya senilai Rp 1,3 miliar ditangani secara hukum.
Dilansir dari jawapos.com, pesohor Nikita Mirzani mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam memproses laporannya yang dibuat di Pusat Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Bali pada 18 Oktober 2023.
"Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan terima kasih banyak kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya dengan begitu cepat," ujar Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram.
Kasus dugaan penipuan itu bermula setelah Nikita Mirzani dihubungi pada Agustus 2023 oleh seseorang berinisial J yang menawarkan tanah di daerah Canggu, Bali. Tanah yang ditawarkan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.
Nikita Mirzani tertarik sehingga bersedia membeli tanah tersebut seharga Rp 375 juta/are. Kemudian, Nikita ingin membeli tanah seluas 15 are di sana. Niki, sapaan akrabnya itu pun melakukan transaksi jual-beli tanah dengan setoran pertama sebesar Rp 1,32 miliar. Sisa pembayarannya sekitar Rp 2,805 miliar.
Tiba-tiba, setelah membayar Rp 1,32 miliar, pihak terlapor menaikkan harga tanah hingga tiga kali lipat saat Nikita Mirzani akan melunasinya. Niki pun keberatan lalu meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan saja alias transaksi batal.
Baca Juga: Selama 2024 Terjadi 78 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, KDRT Mendominasi, Begini Penjelasannya
Namun, sayangnya uang tersebut ditolak untuk dikembalikan. Akhirnya, Nikita Mirzani membuat laporan polisi ke Polda Bali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dilaporkan berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP.
"Kasus yang saya alami adalah penggelapan dan penipuan. Akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," ucap Nikita Mirzani.