Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Merasa Dijelekkan Nama Baiknya Hingga Karir Terancam Karena FItnah, Jonathan Frizzy Laporkan Haters ke Polisi

Adinda Ayu Farhani • Rabu, 6 Maret 2024 | 21:02 WIB
Jonathan Frizzy laporkan haters ke Polisi atas pencemaran nama baik oleh  seorang oknum di akun instagramnya.
Jonathan Frizzy laporkan haters ke Polisi atas pencemaran nama baik oleh seorang oknum di akun instagramnya.

RADAR JOGJA - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (4/3/2024).


Tujuan kedatangannya itu untuk membuat laporan polisi mengenai apa yang menimpa dirinya.

Ijonk mengaku adanya oknum pengguna media sosial (Medsos) yang menuliskan ujaran kebencian yang mengancam karirnya, di akun Instagram.


“Saya menginformasikan kepada seseorang yang dapat merusak karya saya dengan menulis komentar buruk di Instagram tentang karya saya,” kata Ijonk, Senin (4/3/2024).


Selain perundungan, oknum tersebut juga menulis pencemaran nama baik, menjelek-jelekkan pekerjaannya. 


"Kata-kata kasar, memfitnah, dan bermulut kotor di Instagram Di PH, di tempat kerja," katanya.


Menurutnya, ini bukan pertama kali dirinya marah terhadap tindakan tersebut.

Namun kali ini, komentar buruk datang dari mereka yang bekerja sama dengan pesinetron tersebut.

“Aku banyak mendapat komentar buruk, tapi sekarang karena produser dan casting direktur bertanya padaku, 'Ada apa dengan Ijonk? komentar seperti ini tolong diurus karena kan nggak bener' gitu sih komennya. Kenapa kamu mengambil domain pribadi yang dibawa untuk menjelek-jelekkan di media sosial aku,” ungkap Ijonk, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu.


“Hati-hati, karena itu tidak benar, buat apa masuk ranah pribadi dan dibantai di media sosial. Sampai mengganggu pekerjaan,” kata mantan suami Dhena Devanka itu.


Namun Jonathan Frizzy sayangnya enggan membeberkan nama akun yang dilaporkannya.

Ia menyatakan ingin terus menggarap laporan tersebut hingga pelakunya tertangkap terlebih dahulu.


Jonathan Frizzy melaporkan akun dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Pengguna (oknum) kini terancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 400 juta.



Editor : Meitika Candra Lantiva
#ujaran kebencian #instagram #fitnah #Jonathan Frizzy #nama baik #terancam #haters #ijonk #laporan polisi #karir #polda metro jaya #aktor