RADAR JOGJA - Kasus penipuan bermodus QRIS semakin marak di masyarakat.
Modus yang belakangan ramai dibicarakan adalah penipuan dengan QRIS Transfer.
Banyak masyarakat belum memahami bahwa ada perbedaan penting antara QRIS Bayar dan QRIS Transfer, yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan sistem pembayaran digital berbasis QR code yang dikembangkan Bank Indonesia untuk menstandarkan transaksi di Indonesia.
Saat ini, ada dua jenis utama: Merchant Presented Mode (MPM) atau QRIS Bayar, dan Consumer Presented Mode (CPM) yang sering disebut QRIS Transfer.
Pengertian QRIS Bayar dan QRIS Transfer
Pengertian Merchant Presented Mode (MPM) atau yang lebih dikenal sebagai QRIS Bayar terbagi menjadi dua jenis:
1. MPM Statis
Pengguna hanya perlu memindai QR dari merchant, memasukkan nominal pembayaran, mengisi PIN, dan menekan tombol bayar.
Notifikasi transaksi akan langsung diterima baik oleh pengguna maupun merchant.
2. MPM Dinamis
QRIS muncul secara otomatis melalui perangkat tertentu, seperti mesin EDC atau aplikasi kasir di smartphone.
Dalam sistem ini, merchant lebih dulu memasukkan nominal pembayaran, kemudian akan muncul kode QR untuk dipindai oleh pelanggan.
Sementara itu, Consumer Presented Mode (CPM) atau QRIS Transfer, merupakan metode di mana kode QR ditampilkan dari aplikasi pembayaran milik pelanggan, lalu dipindai oleh merchant.
QRIS CPM awalnya dirancang untuk mendukung transaksi cepat dan berulang, seperti pada layanan transportasi dan ritel modern.
Namun, dalam praktiknya, metode ini membuka celah penyalahgunaan.
Pasalnya, QRIS Transfer memungkinkan pembuatan kode QR yang tertaut langsung ke rekening pribadi atau virtual account seseorang.
Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.
Karena tanpa disadari, korban yang memindai QR tersebut justru mentransfer uang ke rekening penipu, bukan ke merchant resmi.
Perbedaan QRIS Bayar dan QRIS Transfer
QRIS Bayar (Merchant Presented Mode/MPM)
1. Digunakan untuk transaksi jual beli barang dan jasa di merchant atau toko.
2. Pengguna (pembeli) memindai kode QR yang ditampilkan oleh merchant.
3. Dana akan masuk ke rekening usaha/merchant, baik atas nama individu maupun korporasi.
4. Cocok digunakan di restoran, retail, parkir, SPBU, dan berbagai sektor usaha lainnya.
5. Transaksi ini dikenakan biaya MDR (Merchant Discount Rate) sesuai ketentuan Bank Indonesia, tergantung pada kategori usahanya.
QRIS Transfer (Consumer Presented Mode)
1. Digunakan untuk pengiriman uang antarindividu, bukan untuk pembayaran barang atau jasa.
2. Merchant (penerima dana) memindai kode QR yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran atau M-banking pengguna.
3. Pengguna harus terlebih dahulu memasukkan PIN sebelum kode QR ditampilkan.
4. Dana langsung masuk ke rekening tujuan yang tertaut pada QR, biasanya rekening pribadi.
5. Karena sifatnya yang lebih terbuka dan fleksibel, QRIS Transfer lebih rawan disalahgunakan dalam skema penipuan.
Tips Aman Bertransaksi dengan QRIS
Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan QRIS.
Berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:
1. Periksa nama penerima sebelum klik bayar.
2. Gunakan aplikasi resmi dari bank atau penyedia jasa keuangan terdaftar di BI.
3. Jangan bagikan PIN atau memindai QR dari sumber tidak jelas.
4. Waspada QR dari chat atau media sosial, apalagi dari nomor asing.
5. Laporkan penipuan ke instansi terkait, sepert Bank Indonesia atau OJK.
Sebagai solusi jangka panjang, Bank Indonesia tengah mengembangkan Payment ID, yaitu identitas pembayaran berbasis username unik untuk mencegah penyalahgunaan QR ke depannya. (Jihan Pertiwi)
Editor : Meitika Candra Lantiva