OJK: Jangan Cuma Lihat Untung, Pahami Risiko Reksa Dana

Cintia Yuliani • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:57 WIB
PEMAPARAN: Salah satu pemateri sedang menjelaskan investasi Reksa Dana di Auditorium Kantor OJK DIY, Kamis (8/10/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja
PEMAPARAN: Salah satu pemateri sedang menjelaskan investasi Reksa Dana di Auditorium Kantor OJK DIY, Kamis (8/10/2026). Cintia Yuliani/Radar Jogja

JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengejar keuntungan saat berinvestasi di reksa dana. Investor perlu memahami risiko dan memastikan produk investasi yang dipilih legal serta sesuai dengan profil risikonya.

Kepala Departemen Pengawasan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK M Maulana mengatakan, edukasi kepada masyarakat menjadi hal penting seiring meningkatnya minat investasi.

Masyarakat perlu memahami setiap instrumen investasi memiliki risiko yang berbeda. Investasi harus disesuaikan dengan risk appetite dan minat masing-masing. 

"Jangan sampai masyarakat hanya melihat keuntungan, tetapi tidak memahami risikonya," katanya saat sambutan acara Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana Syariah di Kantor OJK, Kamis (8/10/2026). 

Baca Juga: Waspada! Siklon Choi-Wan Picu Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan hingga 4,5 Meter 

Menurutnya, reksa dana memiliki berbagai jenis yang dapat dipilih sesuai dengan profil risiko investor. Mulai dari reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham hingga reksa dana syariah. Tidak ada investasi yang benar-benar bebas risiko.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi sekaligus menjanjikan tidak adanya risiko.

"Kalau ada yang menawarkan investasi dan mengatakan tidak ada risikonya, tolong dilaporkan kepada kami. Tidak ada investasi yang tidak memiliki risiko," tegasnya.

Baca Juga: Tergabung di Grup F Bersama Garudayaksa FC dan PSGC Ciamis, PSS Sleman Sambut Baik League Cup

Dia juga mengingatkan masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum berinvestasi. Artinya, masyarakat harus memastikan produk dan lembaga investasi telah memiliki izin, sekaligus mempertimbangkan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Di sisi lain, perkembangan jumlah investor reksa dana secara nasional terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 30 September 2026, jumlah investor reksa dana disebut telah mencapai sekitar 30 juta, meningkat sekitar 60 persen dibandingkan 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar 54 persen merupakan investor berusia di bawah 30 tahun. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda untuk terlibat dalam investasi pasar modal.

Baca Juga: Penyakit ISPA Naik Capai 13 Ribu Kasus, Dinkes DIY Minta Masyarakat Waspada Ini!

Peningkatan investasi reksa dana juga dapat memberikan dampak lebih luas terhadap perekonomian. Dana yang dihimpun dapat ditempatkan pada berbagai instrumen, seperti saham, surat utang korporasi, surat utang pemerintah, hingga instrumen pasar uang.

"Jadi manfaatnya cukup besar. Dana reksa dana bisa menjadi salah satu penopang pasar modal sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan," ujarnya.

Meski demikian, dia kembali menekankan pentingnya keseimbangan antara pemahaman manfaat dan risiko. Masyarakat diharapkan tidak sekadar mengejar keuntungan ketika memilih produk investasi.

Baca Juga: Prediksi Kemarau hingga Desember, Masa Tanam di Bantul Terancam Mundur

Sementara itu, Kepala OJK DIY Eko Yunianto mengatakan, perkembangan jumlah investor reksa dana di DIY menunjukkan tren positif. Pada Agustus 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) reksa dana di DIY tercatat sebanyak 375.672 SID. Secara tahunan, jumlah tersebut tumbuh 40,16 persen. 

"Atau bertambah 107.632 SID dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 268.040 SID," tuturnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
pahami risiko investasi reksa dana OJK