Bayar Pakai QRIS Sering Kena Admin? Ini Aturan Resmi Bank Indonesia Soal Biaya Tambahan 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 11:04 WIB
Ilustrasi pedagang menerapkan aturan pembayaran lewat QRIS yang ditambahkan beban biaya admin kepada konsumen. (AI Generated)
Ilustrasi pedagang menerapkan aturan pembayaran lewat QRIS yang ditambahkan beban biaya admin kepada konsumen. (AI Generated)

 

RADAR JOGJA - Pertumbuhan ekonomi Indonesia mendorong masyarakat untuk terus berinovasi dalam menjalankan bisnis.

Seiring berjalannya waktu, metode transaksi pun bertransformasi dari tunai (cash) menjadi nontunai (cashless).

Salah satu opsi pembayaran favorit saat ini adalah QRIS.

Hanya dengan memindai kode QR, proses pembayaran menjadi jauh lebih praktis dan efisien.

Namun, di balik kemudahannya, masih banyak pedagang (merchant) yang menarik biaya administrasi tambahan kepada pembeli.

Baca Juga: De Britto Bidik Final DBL Yogyakarta 2026, Kekompakan Jadi Senjata Utama

Praktik ini kerap dikeluhkan konsumen karena dinilai merugikan salah satu pihak.

Melansir laman Jawa Pos, Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penyedia barang atau jasa membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen saat bertransaksi menggunakan QRIS.

BI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pedagang yang masih menerapkan biaya tambahan tersebut agar dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sempat Jadi Target Manchester United, Lewis Hall: Bertahan di Newcastle adalah Keputusan yang Tepat

Aturan Resmi dan Ketentuan Biaya QRIS


Larangan pembebanan biaya tambahan ini diatur secara resmi dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Aturan tersebut menyatakan bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, aturan biaya Merchant Discount Rate (MDR) bagi pelaku Usaha Mikro (UMI) mencakup beberapa hal:

1. Penerapan Skema Berjenjang (Tiered Rate): Pengenaan tarif MDR bagi merchant kategori Usaha Mikro tidak lagi dipukul rata, melainkan disesuaikan dengan nilai nominal per transaksi.

Kebijakan ini dirancang agar pelaku usaha mikro tidak terbebani biaya saat memproses transaksi bernilai kecil.

Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Bawa Edukasi Berkendara Melalui Seminar Kolaborasi


2. Bebas Biaya (0%) untuk Transaksi Kecil: Untuk transaksi bernominal hingga Rp 500.000,00, merchant dikenakan biaya MDR sebesar 0%.

Artinya, pedagang menerima pembayaran secara utuh tanpa potongan biaya layanan QRIS.


3. Tarif Efisien (0,3%) untuk Transaksi di Atas Rp 500.000,00: Apabila nilai transaksi melebihi Rp 500.000,00, merchant dikenakan MDR sebesar 0,3%.

Tarif ini jauh lebih murah dibandingkan kategori usaha skala besar (seperti UKE, UME, atau UBE) yang dikenakan tarif standar 0,7%.


4. Larangan Membebankan Biaya ke Konsumen: Sesuai aturan BI, biaya MDR sepenuhnya menjadi kewajiban pemilik usaha (merchant).

Pedagang dilarang keras memotong saldo konsumen, menambah biaya transaksi (surcharge), atau menaikkan harga khusus bagi pembeli yang menggunakan QRIS.


5. Tujuan Kebijakan dan Pengalokasian Dana:

Dukungan UMKM: Menjaga efisiensi operasional usaha mikro dan mendorong digitalisasi UMKM.

Alokasi Industri: Potongan 0,3% pada transaksi tertentu tidak masuk ke Bank Indonesia, melainkan didistribusikan untuk mendukung operasional ekosistem Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), seperti bank/dompet digital penerbit, acquirer, lembaga switching, ASPI, dan PTEN.

Dengan demikian, para pedagang yang tetap nekat membebankan biaya tambahan kepada konsumen dapat dijatuhi sanksi tegas oleh Bank Indonesia, mulai dari denda, penghentian layanan sementara, hingga pencabutan izin penggunaan QRIS.

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Bayar Pakai QRIS Sering Kena Admin Aturan Resmi Bank Indonesia Biaya Tambahan Pakai QRIS Pedagang Menarik Biaya Administrasi Tambahan QRIS