Aset Enam BUMD Milik Pemkot Magelang Rp 375,64 Miliar, tapi Laba Bersih Baru Rp 2,35 Miliar

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 01:23 WIB
DAYA TARIK: Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang memiliki banyak peluang investasi yang bisa dikembangkan.Naila Nihayah/Radar Jogja
DAYA TARIK: Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark Kota Magelang memiliki banyak peluang investasi yang bisa dikembangkan.Naila Nihayah/Radar Jogja

 

 

MAGELANG - Pemkot Magelang mencatat total aset enam badan usaha milik daerah (BUMD) mencapai Rp 375,64 miliar hingga Agustus 2026. Namun, akumulasi laba bersih yang dihasilkan seluruh BUMD tersebut baru mencapai Rp 2,35 miliar.

Di tengah kepemilikan aset yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, pertumbuhan aset enam BUMD tersebut rata-rata berada di kisaran 5 persen. Kondisi itu mendorong pemkot meminta mereka tidak hanya mengandalkan bisnis yang selama ini berjalan, tetapi lebih agresif mencari sumber pendapatan baru.

“BUMD perlu dikelola sebagai entitas bisnis yang profesional sekaligus tetap menjalankan fungsi pelayanan publik,” kata Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Senin (22/9).

Baca Juga: Dampak Musim Kemarau, Damkarmat Kota Jogja Catat Rekor Peningkatan Kasus Kebakaran pada Agustus

Penguatan kinerja bisnis dinilai penting agar keberadaan BUMD memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

Sejumlah strategi telah disiapkan. Antara lain melalui digitalisasi layanan dan pemasaran, pengembangan produk sesuai kebutuhan pasar, pemanfaatan aset secara produktif, serta diversifikasi usaha yang masih berkaitan dengan kompetensi utama masing-masing BUMD.

Pemanfaatan aset, lanjut dia, menjadi satu perhatian karena aset yang dimiliki perusahaan daerah diharapkan tidak sekadar tercatat dalam laporan keuangan. Tetapi mampu memberikan nilai tambah dan menghasilkan pendapatan.

Baca Juga: 967 KK Jogja Hidup tanpa Sanitasi Layak, Kemantren Tegalrejo Terbanyak: Mayoritas di Pinggir Sungai

Di sisi lain, Damar meminta pengembangan usaha dilakukan secara terukur. Setiap rencana bisnis harus melalui kajian kelayakan, analisis risiko, dan proyeksi arus kas agar ekspansi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan daerah.

Dia juga ingin, BUMD mengambil peran lebih besar dalam menggerakkan sektor usaha lokal. Perusahaan daerah didorong membuka ruang kolaborasi dengan pelaku UMKM dan anak muda, baik dalam pengembangan produk, pemasaran, pemanfaatan teknologi maupun penciptaan model bisnis baru. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
PDAM Kota Magelang dAMAR PRASETYONO hipmi UMKM BUMD