Petani Tembakau Beri Peringatan ke Pemerintah: PP 28/2024 Bisa Pukul Industri dan Jutaan Pekerja

Heru Pratomo • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 22:33 WIB
Ratusan Petani Tembakau Kepung Jakarta, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024 yang Dinilai Ancam Jutaan Mata Pencaharian
Ratusan Petani Tembakau Kepung Jakarta, Desak Pembatalan Aturan PP 28/2024 yang Dinilai Ancam Jutaan Mata Pencaharian

 

 

Ratusan petani tembakau dari berbagai sentra pertembakauan di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

 Massa mendesak pemerintah membatalkan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup jutaan petani tembakau.

Aksi tersebut diikuti sekitar 300 hingga 500 petani yang berasal dari sejumlah daerah penghasil tembakau, di antaranya Temanggung, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Peserta aksi bertolak dari daerah masing-masing sejak Senin
(20/7/2026) malam.

Baca Juga: Aksi HMI Yogyakarta di Balai Kota Ricuh, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Janji Perbaiki Pengelolaan Sampah

Koordinator aksi, Yamuhadi, menegaskan bahwa unjuk rasa ini merupakan gerakan bersama petani tembakau lintas daerah, bukan hanya perwakilan Temanggung. "Ini bukan hanya aksi petani tembakau Temanggung, tetapi aksi bersama petani tembakau dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Wonosobo, Klaten, Magelang, Boyolali, dan daerah lainnya," ujarnya.

Tuntutan Utama: Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024
Poin utama yang ditolak para petani adalah ketentuan dalam PP 28/2024 beserta aturan turunannya yang mengatur pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau.

Menurut Yamuhadi, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan karakter alami tembakau lokal yang secara genetik memiliki kadar tar dan nikotin di atas ambang batas yang akan ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sadis, Warga Tangerang Aniaya Tetangganya di Kecamatan Ayah, Kebumen dengan Cangkul

"Tanaman tembakau kami memang secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi dan itu tidak bisa diubah karena merupakan karakter tanaman," katanya.

Selain pembatasan kadar tar dan nikotin, petani juga menolak rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk rokok. Kebijakan ini dinilai akan mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau (IHT), menekan daya serap pabrik terhadap hasil panen, dan pada akhirnya memutus mata rantai perekonomian petani di hulu.

Yamuhadi mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar apabila pemerintah tetap mengesahkan aturan turunan tersebut. Ia menilai pemberlakuan kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi petani sama saja dengan "pembunuhan massal" mata pencaharian, mengingat tembakau merupakan tanaman paling ekonomis di musim kemarau bagi warga di daerah dataran tinggi.

Baca Juga: Peluang Besar Menanti! 61 Mahasiswa Polbangtan Kementan Dibekali Keahlian Animal Welfare


Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Yudha Sudarmaji, memperingatkan bahwa dampak penerapan PP 28/2024 tidak akan berhenti pada tingkat petani. Ia memperkirakan penurunan produksi IHT akibat berbagai pembatasan akan memicu berkurangnya serapan tembakau lokal, yang berpotensi digantikan oleh bahan baku impor.

"Yang paling kami khawatirkan adalah berkurangnya serapan tembakau petani. Kalau industri tidak lagi membutuhkan tembakau dengan karakter seperti yang dihasilkan petani lokal, maka hasil panen tidak akan terbeli," ujar Yudha.

Baca Juga: Redam Dampak El Nino, BPBD DIY Usulkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Status Darurat Kekeringan Ditetapkan

Yudha menyebut ekosistem hasil tembakau di Indonesia melibatkan sekitar enam juta orang, mulai dari petani, buruh tani, pekerja pengolahan, hingga tenaga kerja di pabrik. Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk kembali mengkaji aturan turunan PP 28/2024 dan membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan sektor pertembakauan sebelum aturan tersebut diberlakukan.

"Kami ingin pemerintah memperhatikan keberlangsungan petani tembakau. Bagi banyak daerah, termasuk Temanggung, tembakau merupakan sumber penghidupan utama masyarakat," pungkasnya.

Editor : Heru Pratomo
Industri Hasil Tembakau (IHT) Magelang petani tembakau PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan Geruduk