JOGJA- Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi mulai berdampak pada masyarakat. Keluhan pun muncul dari pemilik bengkel motor balap drag race yang menggunakan Pertamax Turbo sebagai bahan bakar utama pada motor balapnya.
Pemilik bengkel GYN Tech, Garindra Tegar Indriansyah, mengatakan cukup kaget dengan informasi harga Pertamax Turbo yang naik signifikan. Dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai bengkel motor balap harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa membeli bahan bakar tersebut.
"Motor khusus drag race di tempat kami memang hanya bisa diisi BBM jenis Pertamax Turbo, mau tidak mau ketika harga naik ya tetap beli," ujarnya kepada Radar Jogja, Minggu (19/4/2026).
Ia tidak punya pilihan lain selain menggunakan BBM jenis tersebut. Sebab, apabila motor drag race yang ia garap diisi dengan BBM selain itu akan mempengaruhi performa, bahkan bisa merusak mesin.
"Kompresi motor drag race itu kan tinggi, otomatis BBM-nya juga menggunakan yang punya RON tinggi," bebernya.
Setiap hari ia membeli Pertamax Turbo, terlebih jika motornya akan diikutsertakan dalam perlombaan balap. Penggunaan Pertamax Turbo tidak hanya saat balapan berlangsung, melainkan mulai dari setting motor hingga persiapan lainnya.
"Kalau dikira-kira itu bisa butuh lebih dari lima liter per motor," tuturnya.
Selain itu, beberapa event balap resmi juga telah mengumumkan regulasi baru per tahun 2026 ini. Peserta yang ikut kompetisi diwajibkan menggunakan BBM jenis Pertamax Turbo. Pihak panitia penyelenggara biasanya akan menyediakan bahan bakar tersebut. Otomatis, ada potensi kenaikan biaya pendaftaran apabila Pertamax Turbo harganya naik.
"Sebelum naik, itu biaya pendaftaran Rp 370 ribu sudah free BBM 1 liter, lah ini setelah naik kemungkinan biaya pendaftaran juga akan ikut naik," keluhnya.
Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irsad Ade Irawan juga mengatakan kenaikan BBM non-subsidi juga berpotensi berdampak pada buruh. Terutama melalui naiknya biaya transportasi dan kebutuhan pokok akibat efek berantai distribusi.
"Negara memiliki kewajiban menjamin hak atas standar hidup layak, termasuk akses terhadap pekerjaan yang bermartabat dan biaya hidup yang terjangkau. "Kenaikan ini berpotensi menggerus pemenuhan hak tersebut," ujarnya.
Buruh, lanjutnya, berada pada posisi rentan karena upah tidak menyesuaikan dengan inflasi atau kenaikan biaya hidup. Daya beli akan semakin tertekan. Maka dari itu, ia menilai kebijakan energi harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial dan tidak membebankan risiko ekonomi secara tidak proporsional kepada kelompok pekerja.
"Hambatan pada jalur distribusi internasional, seperti di kawasan Selat Hormuz, harus diantisipasi secara serius agar pasokan energi tetap aman dan tidak membebani rakyat," jelasnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin