Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Harga Emas Antam Hari Ini, 17 Maret 2026 Turun, Berikut Daftar Harga!

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 17 Maret 2026 | 14:01 WIB

Ilustrasi Emas Antam. (Website/Logam Mulia)
Ilustrasi Emas Antam. (Website/Logam Mulia)

 

RADAR JOGJA - Harga emas Antam mengalami penurunan Selasa (17/3/2026).

Melansir dari laman Logam Mulia, penurunan diangka Rp 4.000 dari Rp 2.992.000 menjadi Rp 2.988.000 per gram.

Perubahan itu tercatat sejak pukul 09.14 WIB.

Kendati begitu, Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia terbaru:

Harga emas 0,5 gram: Rp 1.544.000

Harga emas 1 gram: Rp 2.988.000

‎Harga emas 2 gram: Rp 5.916.000

‎⁠Harga emas 3 gram: Rp 8.849.000

‎Harga emas 5 gram: Rp 14.715.000

‎⁠Harga emas 10 gram: Rp 29.375.000

‎Harga emas 25 gram: Rp 73.312.000

⁠Harga emas 50 gram: Rp 146.545.000

‎Harga emas 100 gram: Rp 293.012.000

‎Harga emas 250 gram: Rp 732.265.000

‎Harga emas 500 gram: Rp 1.464.320.000

‎Harga emas 1.000 gram: Rp 2.928.600.000

Melansir dari laman logammulia.com, Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Transaksi Buyback Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#harga emas antam #peraturan menteri keuangan #logam mulia #transaksi buyback #harga pecahan emas batangan #Daftar Harga #17 Maret 2026