MUNGKID - Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik. Di media sosial, beredar anggapan bahwa tarif pajak kendaraan naik hingga 66 persen.
Namun, pemerintah daerah justru menilai kebijakan tersebut dapat memperjelas pembagian pendapatan dan memperkuat posisi fiskal kabupaten/kota.
Kepala UPPD Mungkid Imam Wahyudianto menegaskan, angka 66 persen tersebut bukanlah kenaikan pajak secara langsung. Melainkan komponen pengali dalam skema opsen yang diatur dalam regulasi baru.
"Itu (kenaikan 66 persen) adalah komponen pengali yang tercantum dalam komponen opsen," ujar dia di kantornya, Rabu (18/2).
Imam menjelaskan, penerapan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini mengubah mekanisme lama yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi sstem opsen yang lebih transparan.
Pemerintah, kata dia, mulai efektif menerapkan skema opsen per 5 Januari 2025. Sebelum 2025, komponen yang kini disebut opsen sebenarnya sudah ada, namun melebur dalam pokok PKB tanpa rincian terbuka.
Kabupaten/kota menerima bagian melalui mekanisme bagi hasil yang baru dihitung dan disalurkan sebulan kemudian. "Sekarang dipisah menjadi pokok PKB untuk provinsi dan opsen PKB untuk kabupaten/kota," jelasnya.
Dalam skema baru, pokok PKB dihitung dari tarif yang telah diturunkan gubernur Jawa Tengah, dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 1,05 persen. Tarif tersebut dikalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, dari hasil pokok PKB itu dikenakan opsen sebesar 66 persen. Seluruh nilai opsen ini masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota sebagai pendapatan asli daerah (PAD). "Justru pendapatan provinsi turun karena ada porsi yang dialihkan. Yang naik adalah kabupaten/kota karena opsen itu 100 persen untuk mereka," tegasnya.
Baca Juga: Potensi SDA Papua Menguatkan Arah Swasembada Energi Indonesia
Imam mengakui, secara nominal memang terlihat ada kenaikan saat membandingkan notis pajak 2026 dengan 2024. Dia mencontohkan, pajak motor yang sebelumnya sekitar Rp 125 ribu kini bertambah sekitar Rp 35 ribu, atau mobil dari Rp 2,1 juta bertambah sekitar Rp 810 ribu.
Namun, menurutnya, perbandingan tersebut kerap tidak mempertimbangkan struktur pajak sebelumnya. "Kalau dibandingkan riil antara 2026 dengan 2024 atau 2025 saat relaksasi, kenaikannya sekitar 16,20 persen. Bukan 66 persen seperti yang beredar," lontarnya.
Dia menambahkan, selama 2025 sempat diberlakukan relaksasi dari Januari hingga Maret, kemudian diskon dan pemutihan hingga Juli. Hal ini membuat masyarakat merasa besaran pajak tetap sama seperti 2024, padahal aturan opsen sebenarnya sudah berlaku.
Baca Juga: Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok, Ternyata Ini Penyebab Pedagang Kulon Progo Kesulitan Mengakses Minyak Goreng Subsidi Minyakita
Ketika relaksasi berakhir dan tarif normal berjalan penuh, barulah muncul persepsi lonjakan tajam. "Padahal dulu komponen itu sudah ada di dalam pokok PKB. Sekarang hanya dipisah. Tapi karena tertulis 'opsen' dan dikalikan 66 persen, masyarakat langsung kaget," ujarnya.
Dia menyebut, satu perubahan signifikan dari skma opsen adalah sistem transfer yang dilakukan secara harian. Setelah pembayaran pajak direkonsiliasi dengan bank daerah, dana opsen langsung tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, sistem ini memberikan kepastikan fiskal bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan. "Kalau dulu kabupaten/kota baru tahu sebulan kemudan. Sekarang hari ini bayar, hari ini direkonsiliasi, langsung masuk. Bupati/wali kota bisa langsung tahu pendapatannya," jelas dia.
Baca Juga: Begini Kronologi Meninggalnya Dukuh Semanu Gunungkidul Yang Selamatkan Mahasiswa KKN dari Arus Sungai Ngreneng
Dia menyebut, kebijakan ini sejalan dengan dorongan pemerintah provinsi agar daerah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Termasuk memaksimalkan potensi yang sudah ada seperti PBB, pajak restoran, hotel, reklame, hingga sektor pertambangan pasir. "Ini bukan semata-mata soal opsen. Ini amanat undang-undang agar daerah memaksimalkan potensi PAD-nya," tegasnya.
Meski sempat muncul ajakan menunda pembayaran pajak di media sosial, Imam menyebut, tren pembayaran di Jawa Tengah relatif stabil. Bahkan pada Januari 2026, terdapat sedikit kenaikan dibanding periode sebelumnya meski tahun lalu masih masa relaksasi.
Baca Juga: Siap Mengaspal di Lintasan Dunia, 10 Pebalap Muda Terpilih di Astra Honda Racing School 2026
Imam mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum tentu akurat dan tetap memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, PAD adalah 'darah' pembangunan daerah. "Kalau tubuh tanpa darah, ya, mati. Pembangunan berjalan dari PAD, termasuk opsen PKB-BBNKB yang sekarang jadi salah satu sumber terbesar kabupaten/kota," ujarnya.
Dia memastikan, UPPD Mungkid bersama pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi ke 21 kecamatan, perangkat desa, hingga kolektor PBB untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan opsen. "Kesadaran pajak masyarakat insyaallah masih cukup baik. Tugas kami adalah terus mengedukasi," imbuh dia. (aya)