KEBUMEN - DPRD Kebumen mendorong agar dinas teknis bergerak secara terukur terhadap papan reklame tidak patuh pajak. Salah satunya melalui penempelan stiker pada reklame yang terbukti melanggar ketentuan pajak.
Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo menyatakan, penempelan stiker merupakan bentuk peringatan bagi vendor atau pemilik reklame yang abai terhadap pembayaran pajak. Cara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar taat aturan.
Pemasangan stiker, kata Bambang, akan memudahkan identifikasi antara reklame bodong dan reklame tertib pajak. Stikerisasi ini juga akan mempermudah pemetaan petugas sebelum melangkah lebih jauh.
"Pas dilihat ada stiker, langsung kelihatan. Tinggal dinas dan Satpol PP bergerak," ujarnya kepada Radar Jogja, Selasa (5/8).
Bagi Komisi C, kata dia, papan reklame atau baliho menjadi salah satu potensi penghasil pajak daerah. Sehingga sektor ini perlu diperhatikan demi optimalisasi pendapatan asli daerah.
Menurutnya, jika reklame tak berizin dan tidak bayar pajak terus dibiarkan, maka akan merugikan keuangan daerah. "Kami akan beri waktu ke dinas, paling tidak dua bulan sebelum kami cek ke lapangan," jelas pria yang juga ketua komisi bidang keuangan dan pendapatan daerah.
Komisi C bersama lintas sektor segera menyusun langkah sebelum turun ke lapangan. Upaya ini dilakukan guna memastikan reklame sesuai regulasi perizinan dan ketentuan pajak.
Bambang pun meminta Satpol PP selaku penegak perda tak segan menindak jika reklame terbukti melanggar. "Kami tidak ingin, misalnya pasang 10 titik. Padahal bayar cuma dua titik. Identifikasinya lewat stiker," ungkapnya.
Baca Juga: Sarasehan Inovasi Gending GKJ Gondokusuman, Tak Sekadar Pengiring Ibadah Akan Buat Buku Panduan
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, pihaknya rutin melakukan operasi yustisi terhadap reklame tak sesuai aturan. Selain tak mengantongi izin maupun tidak bayar pajak, penindakan dilakukan karena beberapa reklame dipasang dengan cara tidak benar.
Seperti terpasang di lokasi tidak sesuai peruntukan, pemasangan dengan cara dipaku dan milintang di tengah jalan. "Penindakan reklame melanggar aturan bagian tugas kami. Pertengahan bulan kemarin sudah. Operasi bulan ini masih dirapatkan," ucapnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo