RADAR JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggulirkan bantuan uang tunai subsidi upah kepada pekerja buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
BSU digulirkan tanpa adanya potongan, langsung ditransfer melalui nomor rekening masing-masing penerima.
Bantuan ini digulirkan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Dengan nominal masing-masing Rp 300 ribu.
Adupun total besarannya senilai Rp 600.000, dan disalurkan sekaligus.
Cara Cek Penerima BSU
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada laman bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan kode CAPTCHA, dan klik cek status.
Jika anda penerima BSU maka subsidi upah akan ditransfer langsung di Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah.
Mengapa BSU Belum Cair?
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, keterlambatan pencairan BSU 2025 disebabkan oleh beberapa faktor.
Yakni, proses pemadanan dan validasi data antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya adalah memastikan penyaluran tepat sasaran dan menghindari data ganda atau tidak valid.
Sunardi menuturkan, saat ini proses pemadanan data sudah selesai dan sedang difinalisasi.
Pencairan dilakukan secara bertahap.
"Demi akurasi data,” sambungnya.
Editor : Meitika Candra Lantiva