JOGJA – Program bantuan subsidi upah (BSU) jadi angin segar bagi para pekerja. Rencananya para pekerja akan mendapatkan Rp 600 ribu untuk dua bulan. Atau Rp 300 ribu per bulan. Keputusan penerima seluruhnya wewenang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sejak diumumkan akan ada BSU dari pemerintah, salah satu aktivitas Tama adalah mengecek status kepesertaanya di BPJS Ketenagakerjaan. Melalui website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, hasilnya tertulis, “Data Anda saat ini masih dalam verifikasi dan validasi. Silahkan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."
“Ya berharap bisa jadi salah satu penerima, lumayan dapat Rp 300 ribu per bulan dalam kondisi seperti ini,” ungkap pekerja di perusahaan leasing itu, Selasa (10/6).
Seorang pekerja di salah satu rumah sakit di DIJ Dendy Arfianto mengatakan telah mendapatkan program BSU di tahun sebelumya. Seingatnya, ia pernah mendapatkan bantuan tersebut saat Pandemi Covid-19 2020 total sebanyak Rp 1,2 juta. "Seingat saya dulu dua bulan sekali cair Rp 600 ribu," ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jogjakarta Rudi Susanto mengatakan, secara nasional kuota penerima BSU 18,2 juta se Indonesia. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, ada sekitar 348.000 pekerja di seluruh DIJ yang berpotensi menjadi calon penerima BSU.
"Jadi statusnya saat ini masih calon penerima BSU," tuturnya," ujar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/6).
Rudi, sapaan akrabnya, juga tidak bisa melakukan pengecekan terkait jumlah pasti pekerja DIJ yang mendapatkan BSU tahun ini. Pengecekkan hanya bisa dilakukan dari pusat yakni Kemenaker. "Kemenaker akan melakukan seleksi dengan menyesuaikan apakah pekerja telah mendapat paket bantuan pemerintah lainnya, supaya tidak double," terangnya.
Menurutnya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa lolos mendapatkan BSU. Penyebabnya bervariasi, terutama adanya syarat administrasi yang tidak lengkap atau berbeda. Maka dari itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pembaruan data secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile Online (JMO) untuk peserta mandiri. Atau SIPP jika pembaruan dilakukan oleh perusahaan tempat bekerja.
Beberapa kendala yang sering ditemui petugas BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait data diri dan rekening dari calon penerima BSU yang berubah. Apabila data tersebut tidak segera diganti, maka otomatis mereka tidak akan mendapatkan BSU. "Beberapa di antaranya juga menggunakan bank di luar himbara," tambahnya. (oso/pra)
Editor : Heru Pratomo