PURWOREJO - Perjalanan BPR Bank Purworejo bakal segera berakhir. Hal ini setelah adanya usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Purworejo Much Dahlan mengatakan, tahun ini pihaknya menerima 17 usulan bakal perda, baik dari eksekutif maupun inisiatif DPRD sendiri.
Dia menyebut satu di antara usulan tersebut adalah menyangkut pencabutan perda tentang BPR Bank Purworejo. "Kalau ini selesai. Secara otomatis bank (BPR Bank Purworejo) ya selesai," ungkapnya, Rabu (14/5).
Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo itu menyampaikan, pengusulan bakal regulasi yang termuat dalam program pembentukan perda (Propemperda) telah melalui proses panjang.
Dia memprediksi usulan tersebut akan dibahas pada masa sidang ketiga DPRD. Sebab, saat ini eksekutif dan legislatif masih fokus menyelesaikan pembahasan beberapa raperda.
"Yang mengusulkan pencabutan itu eksekutif. Sudah masuk propem. Agendanya mungkin di masa sidang tiga," bebernya.
Dia tak menampik usulan pencabutan perda soal BPR Bank Purworejo tidak lepas karut marut yang terjadi di bank tersebut. Belum lagi, saat ini otoritas jasa keuangan (OJK) juga sudah melayangkan surat terkait pencabutan izin usaha terhadap BPR Bank Purworejo.
Dahlan menjelaskan, pendirian bank pelat merah dalam hal ini BPR Bank Purworejo diatur melalui perda. Pun demikian, jika dalam perjalannya terdapat suatu hal maka akan dilakukan pencabutan perda terkait.
"Adanya kasus seperti ini mau apa. Dasarnya juga surat dari OJK. Perdanya kemudian dicabut," terangnya.
Dalam draft yang diterima bapemperda, secara eksplisit usulan tersebut terdapat klausul pencabutan perda terkait BPR Bank Purworejo.
Lalu, poin berikutnya berupa penegasan tidak berlakunya perda tentang bank tentang BPR Bank Purworejo. "Ke depan ya belum tahu. Kami belum menentukan dan berfikir apakah mau buat bank baru atau seperti apa," ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Purworejo telah menangkap seorang tersangka berinisial II atas kasus korupsi di BPR Bank Purworejo. Dari kasus ini penyidik polres telah memanggil sedikitnya 48 saksi.
Terdiri dari internal dan eksternal Bank BPR Purworejo. Khusus internal bank ada 17 orang, meliputi direktur utama, pejabat bagian kredit, pejabat bagian legal, kas hingga bagian akutansi.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menyatakan, penanganan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Bank BPR Purworejo akan menjadi perhatian serius.
Sebab kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3,4 miliar. "Siapapun yang terafiliasi, kalau penyidik menemukan alat bukti cukup, akan ada tersangka baru," jelasnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo