Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD DIY Tolak Perubahan  BUKP Jadi LKM, Minta Digabung dengan Bank BPD DIY

Kusno S Utomo • Kamis, 10 April 2025 | 14:30 WIB

 

Ilustrasi logo Pemprov DIY. (Istimewa)
Ilustrasi logo Pemprov DIY. (Istimewa)

 

JOGJA- Keinginan Pemprov DIJ mengubah bentuk hukum Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) menjadi lembaga keuangan mikro (LKM) harus melalui jalan terjal. Sejumlah anggota DPRD DIJ bersikap kompak. Menolak gagasan menjadikan BUKP sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) LKM BUKP.

            “Kalau dalam operasionalnya tidak berbeda dengan Bank BPD DIY kenapa tidak digabung saja. Lebur saja dengan Bank BPD DIY,” ujar Ketua Komisi B DPRD DIJ Andriana Wulandari Rabu (9/4).

            Ndari, sapaan akrabnya, menilai kalau sampai BUKP disetujui menjadi LKM hanya akan memperbanyak jumlah badan usaha milik daerah (BUMD). Padahal Kementerian Dalam Negeri RI telah memberikan warning (peringatan, Red) terkait pembentukan BUMD. Jumlah BUMD dibatasi.

 Selain ketua Komisi B, alumni Fakultas Ekonomi (FE) UAJY ini juga duduk sebagai anggota Pansus Bahan Acara (BA) No. 2 Tahun 2025. Pansus tersebut bertugas membahas penyesuaian raperda bentuk hukum BUMD milik pemprov.

 Di luar BUKP ada tiga BUMD yang bentuk hukumnya disesuaikan menjadi perseroan daerah (perseroda). Tiga BUMD itu meliputi PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional dan PT Taru Martani.

            Desakan agar BUKP digabung ke Bank BPD DIY juga disampaikan anggota pansus lainnya Yan Kurnia Kustanto. Dia menilai jenis usaha BUKP tidak berbeda jauh dengan bank. Menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kredit. “Ketimbangn bentuknya  LKM lebih baik jadi satu dengan Bank BPD DIY,” tegasnya.

            Keengganan anggota dewan menyetujui perubahan BUKP menjadi LKM juga disampaikan RB. Dwi Wahyu Budiantoro. Ketua komisi D yang juga duduk sebagai anggota pansus BA No.2 Tahun 2025 itu memasalahkan belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengubah status hukum BUKP. “Kalau mau jadi LKM, bentuk dulu perda induknya. Perda pembentukan BUKP sebagai Perseroda LKM BUKP,” pintanya.

            Dwi menyebut tanpa adanya perda induk itu, BUKP tidak bisa tiba-tiba mengalami perubahan bentuk hukum. Kondisi BUKP berbeda dengan PT Bank BPD DIY, PT Anindya Mitra Internasional dan PT Taru Martani. Bentuk hukum tiga BUMD itu telah berubah dari semula perusahaan daerah (PD) menjadi PT. Sekarang menyesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 status PT ketiga BUMD itu berubah lagi menjadi perseroda.

            Sedangkan BUKP masih merujuk pada Perda No. 1 Tahun 1989. “Belum pernah diadakan perubahan,” ucapnya.

Lain halnya dengan anggota pansus Aslam Ridlo. Dia menyindir BUKP sudah terlalu lama menyandang dosa. Statusnya sudah dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak tanggung-tanggung, BPK menjadikan sebagai temuan sejak 2010. Atau 15 tahun silam. Sedangkan  OJK  menyoroti mulai 2020 lalu dan  berlanjut pada 2023. “Ngakoni dosa sudah terlalu lama. Rekomendasi BPK dan OJK harus ditaati,” desak Aslam.

            Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2010, 2011 dan 2021 meminta pemprov segera membentuk badan hukum BUKP sesuai ketentuan. Lain halnya dengan OJK. Dalam surat nomor S-543/KO.031/2020 tanggal 20 Agustus 2020 disebutkan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, BUKP merupakan salah satu entitas yang wajib bertransformasi menjadi LKM. Hal itu kembali ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 2023.

            Latar belakang rencana penyesuaian bentuk hukum BUKP menjadi LKM dijelaskan Kabid Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIJ Endrawati Utami saat rapat kerja pansus.

Endra mengatakan, BUKP DIJ belum berbadan hukum sesuai PP No. 54 Tahun 2017. Jumlah BUKP se-DIJ ada 75. Berdiri sendiri-sendiri dengan sistem informasi keuangan yang belum terintegrasi. “Pengendalian internal berisiko tinggi. Permasalahan dalam bukti kepemilikan aset dan penentuan tarif pajak,” ujar Endra.

Rencana perubahan itu telah dicantumkan dalam RPJMD DIJ Tahun 2022-2027 dan mengajukan izin ke kemendagri sejak Mei 2023. Peta jalan atau roadmap  penyesuaian kelembagan BUKP berlangsung lima tahun dari 2025 hingga 2030.

Perseroda LKM BUKP nantinya dibentuk di tiga daerah. Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Sleman yang digabung dengan Kulon Progo. “Pembentukan minus Kota Jogja,” katanya. Selama ini BUKP Kota Jogja mengalami kerugian.

 Kondisi itu dikhawatirkan akan menggerogoti modal. Sampai dengan 2024, BUKP menyetorkan deviden sebesar Rp 4,2 miliar. Setoran deviden tahun lalu terbesar disumbangkan Bank BPD DIY Rp 111 miliar, PT Anindya Mitra Internasional Rp 857 juta dan PT Taru Martani Rp 4,4 miliar. (kus/pra)

 

           

 

Editor : Heru Pratomo
#BKAD #BPK #LKM #BPD DIY #Aslam Ridlo #RB Dwi Wahyu B #deviden #dprd diy #Tarumartani #OJK #BUKP #BUMD