JOGJA - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini tengah menjadi salah satu masalah besar yang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia. Baru-baru ini, PT Sri Isman Rejeki (Sritex) resmi berhenti beroperasi per 1 Maret 2025, karena divonis pailit sehingga memicu PHK 10 ribuan pekerjanya.
Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Tadjuddin Noer Effendi menyatakan, salah satu penyebab awal terjadinya PHK di Sritex ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang menghapus persyaratan persetujuan teknis untuk produk impor barang jadi, termasuk tekstil. "Akibat peraturan itu, impor tekstil ke Indonesia meningkat drastis, dari 136.360 ton pada April 2024 menjadi 194.870 ton pada Mei 2024," katanya, Selasa (4/3).
Dari kebijakan tersebut, Tadjuddin menguraikan akhirnya menyebabkan produk tekstil lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor, yang secara harga dibanderol lebih murah. Ia berpandangan, merebaknya produk tekstil impor dengan harga rendah ini bukan hanya merugikan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), tetapi juga berdampak pada pabrik-pabrik besar.
Akhirnya, pabrik tekstil terkemuka seperti PT Sritex, terpaksa menutup operasional mereka dan melakukan PHK masal terhadap ribuan karyawan, karena penurunan permintaan pasar yang signifikan. "Kondisinya diperburuk dengan menurunnya daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, yang belum pulih sepenuhnya sejak pandemi," ungkapnya.
Melihat situasi yang ada, Tadjuddin memproyeksikan pekerja yang di-PHK ini bisa jadi akan beralih ke sektor informal, seperti berdagang dan berjualan makanan. "Perlu diketahui pekerjaan di sektor informal ini hanya mampu memenuhi kebutuhan jangka pendek," urainya.
Ia menekankan, kontribusi dan kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan di tengah situasi penuh ketidakpastian dan gelombang PHK yang masif terjadi seperti saat ini."Tanpa intervensi pemerintah, angka pengangguran bisa meningkat di masa mendatang," terangnya.
Tadjuddin berpesan, jika pemerintah tidak segera memberikan bantuan sosial, kesejahteraan para pekerja yang terdampak PHK akan menurun drastis. Bantuan sosial ini bisa berupa program jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, serta bantuan sosial perlu segera direalisasikan untuk mencegah kemerosotan kesejahteraan.
"Pemerintah harus menciptakan peluang kerja dengan melakukan investasi besar-besaran di sektor padat karya, seperti industri tekstil dan garmen," pesannya. (iza/pra)
Editor : Heru Pratomo