Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bank Indonesia Menyebut, Rendahnya Literasi Keuangan, Picu Maraknya Penipuan di Platform Digital

Gregorius Bramantyo • Kamis, 14 November 2024 | 02:38 WIB

 

 

Ilustrasi Keuangan
Ilustrasi Keuangan

JOGJA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) menilai pesatnya perkembangan teknologi saat ini perlu dicermati dengan baik. Sebab bila tidak diiringi dengan literasi yang memadai, baik dari literasi keuangan dan digital, maka pertumbuhan teknologi dapat memberikan negative spill over bagi penggunanya.

Kepala Perwakilan BI DIY Ibrahim mengatakan, fenomena rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi menjadi penyebab utama maraknya penipuan melalui platform digital. Yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab lewat berbagai modus.“Untuk mengakses informasi dan meretas perangkat pelanggan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan konsumen. Serta penggunaan layanan keuangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Ibrahim, Rabu (13/11/2024).

Hal ini, katanya, menunjukkan bahwa masih tersisa banyak ruang bagi para pemangku kebijakan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran konsumen dalam penggunaan layanan keuangan. Terutama sistem pembayaran agar terhindar dari resiko seperti kejahatan siber, social engineering dan kesenjangan layanan. “Nantinya dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Jika dilihat dari indeks literasi keuangan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2024 dai OJK, menunjukkan bahwa indeks inklusi keuangan di Indonesia telah mencapai 75,02 persen. Namun indeks literasi keuangan masih berada pada angka 65,43 persen. “Itu berarti masih ada gap antara indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan,” ucap Ibrahim.

Sebagai respons atas hal itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan stakeholders terkait dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggara jasa sistem pembayaran. Serta memperkuat kebijakan, salah satunya dengan memperbarui Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Perubahan itu untuk menanggapi perkembangan ekonomi keuangan digital.“Literasi terus dijalankan. Ada dua pihak pemberi dan penerima. Pemberi dari otoritas, asosiasi dari semua lapisan masyarakat yang punya kewenangan itu, dan masyarakat pengguna yang harus memahami juga,” jelasnya.

Maka dari itu, kata Ibrahim, inklusi keuangan atau inklusi digital itu biasanya lebih cepat naik dibanding literasinya. “Literasinya memang harus dilakukan terus karena ini masih jadi PR bersama. Masyarakat yang menggunakan keuangan digital selalu bertambah setiap harinya dan mereka perlu mendapatkan edukasi,” tandasnya. (tyo)

 

Editor : Din Miftahudin
#Perbankan #penipuan digital #bank indonesia #literasi keuangan #literasi digital #Jogjakarta