Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lion Group Diduga Melakukan Praktik Monopoli karena Tak Patuh Putusan MA, KPPU Lakukan Penyelidikan

Heru Pratomo • Jumat, 20 September 2024 | 14:00 WIB
Viral! Pesawat Lion Air Rute Surabaya-Jeddah Terombang-ambing di Langit Binjai Selama 5 Jam Diduga Karena Masalah Teknis
Viral! Pesawat Lion Air Rute Surabaya-Jeddah Terombang-ambing di Langit Binjai Selama 5 Jam Diduga Karena Masalah Teknis

 

RADAR JOGJA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya perbuatan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Lion Group dan berinisiatif untuk mulai melakukan penyelidikan awal atas perusahaan tersebut.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebutkan Lion Group sebagai satu-satunya maskapai penerbangan yang tidak patuh pada Putusan Mahkamah Agung dalam melaporkan setiap perubahan kebijakan tarifnya kepada KPPU.

Atas ketidakpatuhan ini, indakan ini diputuskan KPPU dalam rapat Komisi yang dilangsungkan Rabu (18/9/2024) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Baca Juga: DPT Pilkada 2024 Naik 573 Pemilih Dibanding Pemilu, KPU Purworejo Rinci Jumlahnya

Baca Juga: Cara Budidaya Ikan Koi bagi Pemula, Sangat Mudah dan Menghasilkan Bibit yang Unggul

Sebagai informasi, KPPU telah memutus Perkara No. 15/KPPU-I/2019 terkait adanya pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan tujuh terlapor berkaitan dengan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang ekonomi dalam negeri pada 22 Juni 2020.

Perkara tersebut melibatkan PT Garuda Indonesia (Persero), PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT WingsAbadi.

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan asyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811K/Pdt.SusKPPU/2022.

Untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPPU telah mulai melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan sejak September 2023.

Baca Juga: Sekolah Vokasi UGM Proyeksikan Masa Depan Pembelajaran Terbuka Jarak Jauh dengan AI

Baca Juga: Kenapa Wajah Terlihat Lebih Tua? Ini 5 Faktor Utamanya

Pada  Maret 2024 lalu KPPU telah beberapa kali memanggil ketujuh maskapai yang menjadi Terlapor dalam putusan a quo dan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pengawasan

Putusan tersebut. KPPU juga telah memanggil dan meminta data yang relevan dari stakeholder terkait, serta pihak lain yang terkait dengan jasa angkutan udara. Namun dari ketujuh Terlapor tersebut, Terlapor yang merupakan bagian dari PT Lion Group, yakni PT BatikAir, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi tidak hadir memenuhi panggilan KPPU, serta tidak kooperatif dalam memberikan keterangan dan dokumen yang diminta.

Sehingga dinilai bahwa maskapai di bawah bendera PT Lion Group tersebut, tidak mematuhi Putusan MA. KPPU mencurigai adanya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Lion Group dibalik pengabaian atas Putusan MA tersebut. 

KPPU juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada para Terlapor, serta PT Air Asia Indonesia untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam, serta melacak potensi pelanggaran pada industri penerbangan domestik. PT Air Asia Indonesia akan dipanggil senin depan dalam kapasitasnya sebagai maskapai yang berada di pasar yang sama dengan ketujuh terlapor.

Editor : Heru Pratomo
#lion group #putusan ma #praktik monopoli #tarif #persaingan usaha #KPPU