Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Nomor Induk Kependudukan akan Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak, Begini Cara Pemadanan NIK – NPWP Melalui Web

Avelia Priscilla Putri • Rabu, 15 Mei 2024 | 22:30 WIB

 

pemadanan NIK dan NPWP
pemadanan NIK dan NPWP

RADAR JOGJA – Mulai 1 Juli 2024 Pemerintah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

16 digit tersebut nantinya akan digunakan dalam layanan adminsitrasi perpajakan secara terbatas.

Dilansir dari Kominfo, Pada tahap awal, NIK 16 digit akan digunakan secara terbatas dalam layanan administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024.

DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran implementasi sistem ini.

Selain wajib pajak orang pribadi, beberapa pihak lain juga diwajibkan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, yaitu:

* Penerima dana pemerintah

* Pelaku ekspor dan impor

* Lembaga perbankan dan sektor keuangan lainnya

* Pendiri badan usaha dan perizinan berusaha

* Penyelenggara administrasi pemerintahan selain DJP

* Penyelenggara layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Polda Jateng Mengevakuasi Benda yang Diduga Mortir, Ini Hasilnya dan Ternyata Mortir Itu...

Bagi anda yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, berikut langkah-langkahnya :

1. Kunjungi situs web pajak.go.id dan klik "LOGIN".

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

3. Cari menu "PROFIL", masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".

4. Logout dan coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

 

 

Editor : Bahana.
#cara #Nomor induk #Pemadanan #NIK #NPWP #wajib pajak