RADAR JOGJA – Mulai 1 Juli 2024 Pemerintah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
16 digit tersebut nantinya akan digunakan dalam layanan adminsitrasi perpajakan secara terbatas.
Dilansir dari Kominfo, Pada tahap awal, NIK 16 digit akan digunakan secara terbatas dalam layanan administrasi perpajakan hingga 30 Juni 2024.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran implementasi sistem ini.
Selain wajib pajak orang pribadi, beberapa pihak lain juga diwajibkan menggunakan NIK sebagai NPWP 16 digit, yaitu:
* Penerima dana pemerintah
* Pelaku ekspor dan impor
* Lembaga perbankan dan sektor keuangan lainnya
* Pendiri badan usaha dan perizinan berusaha
* Penyelenggara administrasi pemerintahan selain DJP
* Penyelenggara layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Bagi anda yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, berikut langkah-langkahnya :
1. Kunjungi situs web pajak.go.id dan klik "LOGIN".
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Cari menu "PROFIL", masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
4. Logout dan coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Editor : Bahana.