Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Penerapan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat meningkatkan basis data pajak dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun big data basis pajak.
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, proses pembentukan data perpajakan akan menjadi otomatis dan berkelanjutan.
Hingga 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri dengan mudah.
Caranya adalah dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara mandiri.
Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai platform yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti e-NPWP dan DJP Online.
Implementasi NIK sebagai NPWP merupakan langkah penting untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak, diharapkan kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Editor : Bahana.