RADAR JOGJA - Ramadan 1445 hijriah menjadi momen penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggalakkan literasi dan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap ancaman kejahatan digital, khususnya di sektor industri jasa keuangan.
Berdasarkan laporan dari Jawa Pos pada Rabu (20/3), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya mengenali modus kejahatan digital yang kerap terjadi selama Ramadan.
"Saya mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan waspada," ujarnya pada Senin (18/3).
Dewi menjelaskan beberapa modus kejahatan digital yang kerap terjadi, seperti social engineering, phishing, card trapping, dan skimming.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia v Vietnam, H2H dan Susunan pemain
Social engineering, misalnya, merupakan tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi guna membobol akun keuangan.
Sedangkan phishing dilakukan melalui pesan yang meminta korban untuk membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi, yang pada akhirnya memancing korban untuk memberikan informasi pribadi.
Dalam konteks penarikan uang di ATM, Dewi memperingatkan tentang risiko card trapping dan skimming.
Card trapping terjadi ketika pelaku mengganjal lubang kartu di mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut dan dapat diambil alih.
Sementara skimming dilakukan dengan menyalin data pada strip magnetik kartu debit untuk mencuri informasi keuangan.
Untuk menghindari risiko tersebut, Dewi menyarankan agar masyarakat tidak memberikan data atau informasi pribadi dari akun keuangan kepada pihak manapun, serta menggunakan password atau PIN yang kuat dan tidak mudah ditebak.
Selain itu, ia juga mengimbau agar tidak mengklik link yang tidak dikenal dan mengganti password serta PIN secara berkala.
OJK juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Meskipun survei nasional 2022 menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah, OJK optimis bahwa dengan upaya bersama, hal ini dapat ditingkatkan.
Namun, di tengah upaya untuk meningkatkan literasi keuangan, OJK juga menyoroti adanya aktivitas penipuan yang terjadi di Indonesia.
Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin.
Menurut Sekretariat Satgas PASTI, kegiatan yang dilakukan oleh BBH Indonesia dan Smart Wallet tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan telah melakukan tindakan pemblokiran akses dan link/URL terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini, serta melakukan laporan jika menemui aktivitas mencurigakan kepada Satgas PASTI agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Sementara itu, hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading alias expert advisor tanpa izin.
Tindakan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet juga telah dilakukan.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap kejahatan digital dan menjaga keamanan informasi pribadi mereka, sambil tetap meningkatkan pemahaman tentang literasi dan inklusi keuangan syariah untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Editor : Bahana.