Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tingginya Arus Belanja Online E-commerce, Mengakibatkan Praktik Under Invoicing Rugikan Negara. Apa itu Praktik Under Invoicing ?

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 24 November 2023 | 21:47 WIB
Tren penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) meningkat waspada under invoicing. (beacukai.go.id)
Tren penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) meningkat waspada under invoicing. (beacukai.go.id)

RADAR JOGJA - Salah satu kegiatan impor adalah melalui mekanisme barang kiriman.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, beacukai.go.id, persentase barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce mencapai 90 persen.

Tren belanja online melalui PPMSE menimbulkan peningkatan aktivitas impor melalui barang kiriman.

Tingginya arus barang melalui barang kiriman dapat mengakibatkan maraknya praktik under invoicing, terutama terhadap barang kiriman hasil perdagangan.

 

Apa Praktik Under Invoicing itu?

Under invoicing jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti di bawah faktur.

Praktik under invoicing patut diwaspadai dalam dunia impor barang. Selain dampaknya dirasakan importir, juga dapat merugikan negara.

Under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Praktik ini tentu menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara.

Selain itu, praktik under invoicing bisa mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Baca Juga: Kim Keon Hee, Istri Presiden Korea Selatan Yang Terlihat Awet Muda Meski Berusia 50 Tahun, Paras Cantiknya Menjadi Sorotan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Hal ini, untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing.

Adapun strategi yang dilakukan, yakni, menambahkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, yang mana terdapat konsekuensi denda ketika terdapat under invoice.

Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Berdasarkan PMK nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.

Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Bea Cukai melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko.

Pemeriksaan pabean meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan.

Sementara penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

“Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea Cukai atau SKP. Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar.

Encep menambahkan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kebaya Janggan. Kebaya yang Dipakai Jeng Yah di Film Gadis Kretek Ini Ternyata Busana Abdi Dalem Estri Keraton Yogyakarta

Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean.

“Apabila keberatan atas penetapan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda.

Keberatan harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” imbuhnya.

Encep menuturkan bahwa agar tidak terkena sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

“Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan CN (consignment note) ke Bea Cukai,” lanjutnya.

“Kami berharap aturan baru mengenai barang kiriman ini dapat diimplentasikan dengan saksama sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan yang makin baik,” tutup Encep. (Anistigfar/Radar Jogja)

Baca Juga: Fakta-Fakta Nyamuk Wolbachia, Sebagai Penumpas DBD Akan Disebar Di 5 Kota di Indonesia

 

 

 

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#impor #bea cukai #transaksi perdagangan #under invoicing