SLEMAN - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (SEMA UGM) menyurati Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn untuk mendesak penanganan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan. SEMA UGM menilai, dampak kebakaran yang meluas hingga negara tetangga membutuhkan langkah regional, terlebih pemerintah Indonesia belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional.
Ketua Umum SEMA UGM Mesa Syafitra mengatakan, dampak karhutla tidak hanya dirasakan masyarakat di Kalimantan, tetapi juga negara-negara tetangga yang terdampak kabut asap. Krisis tersebut dinilai mengganggu pendidikan anak-anak, mengancam kesehatan masyarakat, serta memaksa warga memperjuangkan sendiri hak atas udara bersih.
Bahkan, masyarakat Kalimantan Barat telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok terhadap Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan sejumlah pejabat terkait.
Baca Juga: Giliran Gumuk Pasir Barchan Dibatasi, Rute Jip Dialihkan ke Zona Penyangga Mulai November
“Gugatan itu atas dugaan kelalaian dalam mencegah serta menangani karhutla,” katanya, Minggu (18/10).
Mesa juga menyoroti tawaran bantuan pemadaman dari Malaysia dan Singapura yang, menurutnya, tidak dibahas dalam rapat bersama Presiden pada Senin (12/10). SEMA UGM mempertanyakan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk mempercepat penanganan kebakaran dan melindungi masyarakat terdampak.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kemampuan pemerintah menangani kebakaran secara mandiri, melainkan kesediaan memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia demi keselamatan masyarakat.
Surat kepada Sekretaris Jenderal ASEAN tersebut dikirimkan pada Jumat (16/10). Dalam surat itu, SEMA UGM menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari evaluasi kepatuhan Indonesia terhadap kesepakatan regional hingga penetapan status bencana nasional.
Baca Juga: Hasil Persebaya vs PSS Sleman di Babak Pertama, Gol Lorenzen Dibalas Miguel Pereira, Skor Imbang
SEMA UGM mendesak ASEAN melakukan penilaian independen dan terbuka terhadap kepatuhan Indonesia terhadap ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, perjanjian regional untuk menangani pencemaran kabut asap lintas batas.
Selain itu, SEMA UGM mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dan mendorong pemerintah menerima bantuan regional untuk mempercepat pemadaman kebakaran.
SEMA UGM juga meminta ASEAN menunjukkan solidaritas kepada masyarakat terdampak, warga yang terlibat dalam pemadaman api, serta kelompok yang mendokumentasikan aktivitas korporasi. Dukungan juga diharapkan diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum dan aksi publik.
“Serta berdiri bersama mereka yang memperjuangkan keadilan melalui pengadilan dan aksi publik,” pintanya.
SEMA UGM menilai diplomasi tertutup dan pernyataan keprihatinan tidak cukup untuk menjawab krisis yang membuat masyarakat terus terpapar kabut asap. Kepatuhan terhadap kesepakatan regional, menurut mereka, harus dibuktikan melalui pengendalian kebakaran, pemulihan hak masyarakat, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Pernyataan diplomatik saja tidak akan membersihkan udara. Asap telah melintasi batas negara, solidaritas, dan keberanian politik harus melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita