
BANTUL - Proses penerimaan mahasiswa baru yang terseret dugaan pemerasan dan korupsi kembali menyoroti persoalan integritas perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral, etika, dan keteladanan justru menghadapi persoalan dari dalam institusinya sendiri.
Kasus tersebut terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 Agustus 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Baca Juga: Bayi Usia Lima Hari Ditemukan di Kursi Depan Rumah Warga Kalasan
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, terutama ketika persoalan justru muncul dalam proses awal seseorang untuk menjadi mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Zuly Qodir menilai kasus tersebut menjadi tamparan bagi dunia akademik.
Menurut dia, perguruan tinggi seharusnya menjadi institusi yang menjaga moral, etika, dan keteladanan.
“Kampus yang diharapkan menjadi penjaga moral etik dan teladan malah terlibat perbuatan sangat tercela dan menghancurkan reputasi pendidikan kita,” ujar Zuly.
Baca Juga: Angkat Pesan Kebangkitan 'Garuda', Tim Dance SMAN 8 Yogyakarta Tampil Memukau di GOR UNY
Zuly menilai persoalan penerimaan mahasiswa tidak sebatas mengenai besaran biaya kuliah. Menurut dia, persoalan menjadi serius ketika proses penerimaan tidak transparan dan membuka ruang terjadinya pungutan maupun praktik korupsi.
Dia secara khusus menyoroti jalur mandiri yang menurutnya masih menyimpan sejumlah persoalan.
“Seperti pemerasan serta kolusi, korupsi, dan nepotisme,” katanya.
Zuly juga menyinggung penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran dan fakultas favorit yang menurutnya kerap dikaitkan dengan biaya masuk tinggi. Dia menyebut pungutan untuk masuk fakultas kedokteran bisa mencapai Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
Namun, dia menilai besaran biaya saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi hal penting yang harus dipastikan.
Baca Juga: SMAN 1 Kasihan Menang Tipis atas SMA Negeri 11 Yogyakarta 26-25
“Apakah uang yang masuk dari pungutan fantastik tersebut dilaporkan secara terbuka oleh universitas terhadap negara dan perguruan tinggi yang bersangkutan? Ataukah pungutan tersebut hanya diketahui oleh orang-orang tertentu?” ujarnya.
Menurut Zuly, penerimaan mahasiswa merupakan pintu pertama masyarakat berhubungan dengan perguruan tinggi. Jika proses tersebut tidak transparan, kepercayaan calon mahasiswa dan orang tua terhadap institusi pendidikan dapat terdampak.
Baca Juga: Tundukkan SMA 10 Yogyakarta, SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta Tatap Laga Kontra Sewon
Zuly menilai persoalan korupsi di perguruan tinggi tidak cukup diselesaikan dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi juga perlu dievaluasi.
Dia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jalur mandiri, mulai dari mekanisme penerimaan, kriteria seleksi, hingga pengelolaan dana yang diperoleh.
Menurutnya, pembenahan perguruan tinggi tidak hanya menyangkut kualitas akademik. Integritas, transparansi, dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
“Dahulu kita berharap lahirnya para pejuang keadilan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi,” katanya.
Dia berharap perguruan tinggi tetap menjadi tempat pembentukan karakter, bukan hanya tempat memperoleh pengetahuan.
“Moral-etik perguruan tinggi jelas telah hancur. Hal ini menjadi bencana yang menyedihkan bagi mereka para pendidik sejati,” ujarnya.
Bagi Zuly, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi harus dibangun sejak proses paling awal. Penerimaan mahasiswa, kata dia, semestinya berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun korupsi. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita