RADAR JOGJA - Curhatan kadet/mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) yang mengundurkan diri gegara larangan berhijab dan sempat viral, akhirnya mendapatkan respon dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kemhan tegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan.
Unhan di hari yang sama mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan penggunaan hijab bagi mahasiswa putri muslim.
Dalam SE Nomor: SE/201/VIII/2026 yang dikeluarkan oleh Unhan membahas tentang penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri di lingkungan Universitas Pertahanan RI.
Baca Juga: Aturan Khusus UEFA, Liverpool Tidak Akan Menjamu Real Madrid di Anfield, Bernabeu Terbuka
Unhan menyatakan bahwa mahasiswi muslim diizinkan berhijab.
Sebelumnya, seorang calon mahasiswa Unhan berinisial AW menceritakan bahwa ia mengundurkan diri untuk menjadi kadet Unhan lantaran tidak diperbolehkan berhijab.
Polemik kasus tersebut pun mengantarkan kepada surat edaran terbaru yang dituliskan oleh Universitas Pertahanan RI ini.
Surat edaran tersebut berdasarkan pada (1) Peraturan Presiden RI Nomor: 5 Tahun 2011 Tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah; (2) Peraturan Rektor Unhan RI Nomor: 28 Tahun 2025 Tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan; dan (3) Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor: SP/17/VII/2026/ROINFOHAN Tentang Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan.
Baca Juga: Kompas Alami di Otak Kuda, Benarkah Hewan Ini Bisa Pulang Tanpa Melihat?
Pada poin 2 surat edaran, Unhan menyampaikan: “Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diizinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.”
Perizinan tersebut disertai dengan beberapa ketentuan, yaitu:
Mahasiswa putri muslim menggunakan Hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas.
Mahasiswa putri muslim menggunakan Hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
Hijab berwarna hitam pada poin a hanyalah sementara sampai dengan desain hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Baca Juga: Sembari Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Kulon Progo Kembali Periksa Saksi Usut Kasus Korupsi PT SAK
Kemudian pada lampiran surat edaran Unhan juga menyertakan contoh penggunaan hijab bagi mahasiswa putri muslim sesuai dengan ketentuan yang sudah dituliskan.
Dengan dituliskannya surat edaran ini, Unhan diharapkan dapat mengimplementasikannya dengan konsisten dan dapat mengakhiri polemik pelarangan penggunaan hijab bagi mahasiswa Unhan.
Editor : Meitika Candra Lantiva